Tiga Pemuda Gunakan dan Mengedarkan Narkotika Grebek dirumahnya
Tiga Pemuda Gunakan dan Mengedarkan Narkotika Grebek dirumahnya

Tanah Datar Sumbarlivetv – Keberhasilan Satuan Narkoba dalam Penangkapan terhadap Tiga pemuda pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering Selasa tanggal 22 September 2020 sekira pukul 13.00 WIB di teras sebuah rumah di Jor. Tabek Patah Nag. Tabek Patah Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar.

Tim menerima Infomasi dari masyarakat bahwa adanya laki-laki berusia 16 tahun sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika dirumahnya di Jor. Tabek Patah Nag. Tabek Patah Kec. Salimpaung.

Tim melaksanakan penyelidikan dengan dengan cara undercover buy. Pukul 13.00 wib tim bertemu seorang laki2 16 tahun tersebut berdiri di teras rumahnya. Dengan cepat tim mengamankan terduga pelaku.

Tim melakukan penggeledahan dan disaksikan wali jorong dan beberapa warga. Hasilnya tim menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus kertas koran dan disimpan didalam saku celana sebelah kanan depan. Selain itu tiom juga menggeladah rumah terduga dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas koran yang diletakkan didalam lemari.

Keterangan terduga pelaku mendapati barang haram tersebut didapati dengan cara membeli kepada RH(26) melalui perantara RTN(24). Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumah RH(26)

BARANG BUKTI

1. 2 (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran.
2. Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000,_ (Dua ratus ribu) rupiah, hasil penjualan Ganja.
3. 1 (satu) unit HP Android merek Oppo Warna hitam.
4. 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna Silver.
5. 1 (satu) unit Hp Android merk Oppo warna merah.
6. 1 (satu) helai celana katun warna putih

PASAL YANG DILANGGAR
UU NO 35 Tahun 2009 Pasal Pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1).

Sementara Ketiga Tersangka Meringkuk di Balik Jeruji Besi Buat Mempertanggung Jawabkan Perbuatan dan Akan di Proses Hukum Yang Berlaku di Negara kita.

#Dendi / Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *