Tim Gabungan Pemko Padang Melakukan Pemutusan Jaringan Listrik Terpasang Secara Ilegal

PADANG, Sumbarlivetvcom — Kembali, Tim Gabungan Pemko Padang melakukan pemutusan terhadap sambungan jaringan listrik yang terpasang secara ilegal, di seputaran jalan Samudera Pantai Padang. Selasa (11/10/22).

Hari yang ke dua ini, tim gabungan terdiri dari, Satpol PP Kota Padang SK4, Dishub, Kasi Trantib Kecamatan Padang Barat. UPT Rusunawa, Kelurahan Purus, Pln Unit Belanti dan UPTD PJU.

Dijelaskan Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, Satpol PP tugasnya jelas, membeck-Up Dinas Pariwisata dalam rangka Penataan Kawasan Wisata Pantai Padang dan tindak lanjut penyalahgunaan jaringan listrik di sepanjang kawasan objek wisata Pantai Padang.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

“Kita dari kemaren beck up Dinas Pariwisata dalam rangka penataan dan penertiban jaringan listrik dan selain itu, kita juga buka diri terhadap OPD yang lain, yang ingin melakukan pembinaan terhadap pelanggar Perda di wilayahnya masing-masing,”terangnya.

Selain itu, terlihat Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima yang berada di Kawasan Bibir Pantai Jalan Samudera Kota Padang.

“ia benar, ada lebih kurang enam PKL yang kita dapati sudah mementangkan payungnya di bibir pantai dan sudah kita lakukan peneguran secara humanis dan kita bantu juga untuk memindahkan meja dan kursinya kesebalah arah timur,”tambah Mursalim.

Dirinya menegaskan, penataan terhadap pantai Padang ini akan terus berlanjut dan bertingkat, tentu sangat dibutuhkan kerja sama semua lampisan masyarakat untuk menjadikan Pantai Padang yang tertib, indah dan nyaman.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

“tentu dalam melakukan penataan Pantai Padang ini, juga kita butuhkan kersa sama semua lampisan masyarakat agar pantai padang bisa terlihat aman, nyaman “rancak dan tacilak” serta tidak ada lagi perbuatan-perbuatan maksiat di kawasan bibir pantai,”harapnya.

Feriasisc/hms

Tinggalkan Balasan