Tanah Datar,- SumbarLiveTv — Tangkap pasutri lagi nyabu, Satres narkoba mengamankan sepasang suami istri yang tinggal di Jorong Nusa Indah Nagari Lubuak Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara kabupaten Tanah Datat Provinsi Sumatera Barat,yang tengah asyik menggunakan barang haram Narkotika jenis Shabu. Mereka adalah DB(40) sebagai suami dari WY(38) sabtu 23 januari 2021.
Kapolres Tanah Datar Akbp Rohmad Hari Purnomo, melalui kusubbag humas Akp Despiarta menyampaikan kronologis kejadian penangkapan sepasang suami istri yang di duga pelaku penyagunaan narkotika jeni shabu.
Awalnya tim berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya, kedua pasangan tersebut sering menggunakan dan bahkan mengedarkan narkotika. Berawal dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan.
Kemudian tepatnya hari sabtu(23/1) sekitar pukul 00. 15 wib, Tim mendatangi rumah pelaku berdasarkan surat perintah. Awalnya kedua terduga ini tidak mengakui bahwa memiliki barang haram narkotika.
Supaya tim memiliki kekuatan hukum dan sesuai prosedur hukum, maka tim meminta bantuan Perangkat Jorong dan Warga masyarakat sebagai saksi saat penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening. Barang haram itu disimpan di dalam kotak plastik bening merek Hai yang diletakkan di dalam kantong plastik dan di gantung di dapur
Selain itu ditemukan 1 (satu) kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) set alat hisap atau bong di dalam kamar.
Akhirnya kedua pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis shabu tersebut adalah milik mereka.
Dari hasil penangkapan ini, tim membawa pelaku dan barang bukti ke mapolres guna penerapan hukum. Sedangkan untuk Shabu didapati seberat 0,67 gram.
Pelaku di amcam dengan UU Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 dengan maksimal hukuman penjara selama 20 tahun
(Rehan)
Baca juga : Pemakai dan Pengedar Ganja di Tanah Datar Berhasil di Ringkus