Pesisir Selatan, Sumbarlivetv.com – Tindak Lanjuti Perintah Kapolres Pessel. Kembali Polsek Sutera Bekuk Pelaku Judi Online Togel di Aur Duri Surantih. Menindak lanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H

“Tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum polres Pesisir Selatan”

“Kami akan tindak tegas segala bentuk kegiatan perjudian”.

Polsek Sutera melalui Unit Reskrim dibawah kendali Kapolsek IPTU Riki Yovrizal, SH, Jum’at (26/8/2022) pukul 21.30 Wib kembali mengamankan seorang tersangka judi online di rumahnya Kampung Timbulun Ken. Aur Duri Surantih Kec. Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.

Ini adalah penangkapan judi online yang kedua di Aur Duri Surantih oleh Polsek Sutera.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

Penangkapan terhadap R (26) warga Kampung Timbulun Ken. Aur Duri Surantih Kec. Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sutera IPTU Riki Yovrizal, SH menegaskan, sesuai perintah Kapolres kami Polsek Sutera gencarkan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan ini.

Kapolsek menerangkan, penangkapan seorang pelaku judi online jenis Togel tersebut R (26) tertangkap tangan di rumahnya Kampung Timbulun Ken. Aur Duri Surantih Kec. Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.

Diterangkan Kapolsek pelaku R (26) diamankan Unit Reskrim Polsek Sutera, dirinya menjual Togel dengan cara menuliskan angka – angka pasangan togel dari pasangan orang/pembeli dan dituliskan ke Androidnya (Rekap), beserta barang bukti di rumahnya.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

Sementara itu, alat yang dipakai untuk memasang atau memesan dari pembelian judi jenis togel tersebut dengan mempergunakan gawai untuk diteruskan pemesanan ke situs judi online jenis “GARWA4D”

Beberapa barang bukti kita amankan dari pelaku, 1 Unit Handphone Android merk Samsung A11 warna hitam, Uang tunai sebanyak 174 Ribu Rupiah dalam berbagai pecahan, 1 Unit Kartu ATM Bank BRI yang digunakan untuk mentransfer pemebelian togel ke situs online tersebut.

Perbuatan judi ini meresahkan masyarakat Sutera sebelumnya (informasi dirangkum dilapangan) nantinya pembelinya akan kita mintai pertanggung jawabannya. Ujar Kapolsek.

Polsek Sutera menghimbau kepada masyarakat “Hentikan segala bentuk perjudian” sesuai perintah Kapolres Pessel akan kita gerakkan segala daya upaya kepolisian dalam memberantas perjudian, kasihan masyarakat yang sudah kesulitan sekarang ini hanya karena untung – untungan dirugikan, bahkan sudah jelas – jelas agama melarang perbuatan yang demikian.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Sekarang ”Pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Unit Reskrim Polsek Sutera untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sutera IPTU Riki Yovrizal, SH.

Gatot/hms

Tinggalkan Balasan