Sumbarlivetv Kepri ,BATAM 16/9/2021
Permasalahan tentang statment pengamanan yang represip dan sikap arogan terhadap wartawan pada kunjungan Menhub RI Budi karya Sumadi di Kota Batam, Kepri
Petugas keamanan/ajudan mentri mencekik/fiting dan mendorong sambil menyeret wartawan kontributor liputan 6 com Ajang Nurdin yang hendak mewawancarai door stop pada acara kunjungan mentri di Tanjung Uncang ,Batam.
Petugas itu mengucapkan sebagai berikut.
√ Selain REFOCUSING, beliau mengatakan Bro kalau wawancara nanti di Pelabuhan Batam Center sambil melepas fitingan nya, seolah tim pengaman mentri tidak mau bekerja sama dengan media di kutip dari liputan 6 com.
Menurut pengakuan Ajang Nurdin wartawan liputan 6 com, tidak mengetahui kalau Menhub Budi karya Sumadi tidak bisa di wawancarai saat itu
Berdasarkan kunjugan kerja Menhub RI di Batam pun, tidak di sebutkan bahwa door stop di larang.
Mungkin beranggapan tugas wartawan itu hanya menggangu kinerja kunjungan mentri saja atau menyudutkan dalam kalimat provokatif.
Padahal media itu menyumbang informasi untuk memperbaiki kinerja para pejabat atau pun mentri
Jadi kritikan dan saran dari masyarakat dapat di dengar langsung oleh mentri melalui media.
Dengan mudah bisa mendapatkan informasi tentang tulisan dan di bicarakan/alami masyarakat.
Padahal tugas wartawan itu sudah di lindungi oleh undang undang pers ,
Pasal 18 UU Pers no.40 tahun 1999 yg bunyinya.
” Dalam melaksanakan profesinya , wartawan mendapat perlakuan hukum”
Penghalang halangan upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi pun, dapat dipidana dalam kurungan 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta
Dengan dasar ini lah para awak media baik media cetak dan online untuk meminta klarifikasi dan kejelasan tentang statmen petugas pengaman yang arogan terhadap jurnalis.
Karena kalau di biarkan bisa mencederai tugas dan fungsi insan pers.
Seharusnya sebagai seorang pengaman atau ajudan sekelas Mentri tidak membuat statment yang membuat gaduh seperti itu karena berindikasi melecehkan tugas dan kebencian terhadap insan pers.
Sebab Mentri adalah pejabat negara dan publik figur yang selalu jadi sorotan masyarakat banyak dan nasional ataupun Internasional.
Kalau tidak boleh di wawancarai seharusnya di beritahu dari awal jangan main cekik/fiting itu sudah gaya preman namanya padahal pengaman sekelas pejabat apalagi mentri sudah di bekali protap dalam pengamanan .
Kan ada mekanisme nya jika ada oknum wartawan yang mau mewawancarai dalam kunjungan mentri di berikan pemberitahuan atau jumpa pers.
Seharusnya petugas khusus pengaman memahami undang undang pers no. 40 yang berlaku
Jangan membuat statment kebencian yang menyinggung profesi insan pers
Team JOURNALIST
Editing : Aziz nasution.