PADANG, Sumbarlivetv.com — Tujuh Orang Pelanggar Perda di Sidang Tipiringkan . Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Padang, berikan tindakan tegas terhadap Pelanggar Perda yang sudah sering diingatkan, namun tidak juga mengindahkannya teguran.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Rio Ebu Pratama mengatakan, Sebanyak Tujuh Pelanggar Perda yang masih kedapatan melanggar aturan, disidang Tindak Pidana Ringankan secara virtual, di Aula Satpol PP Kota Padang, Rabu (26/10/22) pagi.

“Rata-rata yang kita sidangkan hari ini, semua telah kita ingatkan secara lisan maupun secara tulisan, namun mereka tidak mengindahkan,terpaksa kita sidangkan,”ujar Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang.

Ketujuh pelanggar tersebut, yakni, tiga orang PKL, satu orang beraktifistas sebagai “Pak Ogah”, satu orang berprofesi sebagai badut, satu orang pemilik kos-kosan dan satu orang pengusahan kafe karaoke yang ada di Kota Padang.

Baca juga :  BRI RO Padang Gelar Khitan Massal untuk 221 Anak dari Keluarga Kurang Mampu

“Rata-rata semua terdakwa memilih untuk membayar denda yang sudah diputuskan Hakim tunggal Moh. Ismail Gunawan S.H, dari Pengadilan Negeri Klas I A Padang” kata Rio Ebu Pratama.

Dijelaskan Rio, pertama, terdakwa berinisial HP yang berprofesi sebagai badut, dirinya beraktifitas di perempatan lampu merah dan melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dijatuhi putusan denda sebesar Rp.150.000,-

Kedua, terdakwa berinisial RS yang beraktifitas sebagai “Pak Ogah” dan diberikan putusan denda sebesar Rp. 250.000,- Ketiga, terdakwa berinisial AZ yang berjualan di atas fasilitas umum dan dijatuhi putusan denda sebesar Rp.1.000.000,-

Keempat, terdakwa berinisi TT yang berprofesi sebagai PKL yang meninggalkan lapak miliknya dengan sengaja diatas trotoar dan dijatuhi putusan denda sebesar Rp.500.000,- Kelima, terdakwa atas nama HS sebagai pemilik kos-kosan yang dijatuhi putusan denda sebesar, Rp.50.000,-dan keenam terdakwa berinisial AL yang berprofesi sebagai pemilik kafe karaoke yang dijatuhi putusan denda sebesar Rp. 500.000,-

Baca juga :  BRI RO Renovasi SDN 14 Kampung Jambak, Sekolah Mendapatkan Dukungan Penuh dari Dinas Pendidikan Kota Padang

“Keenam terdakwa telah menerima putusan denda dari Hakim,Sedangkan satu orang terdakwa berinisial AF yang berprofesi sebagai PKL, untuk proses sidangnya ditunda, lantaran terdakwa tadi menghilang saat persidangan berlangsung, maka, sidang untuk terdakwa AF untuk sementara dihentikan terlebih dahulu,” tambah Rio Ebu Pratama.

Kepala Bidang penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama menjelaskan, setiap pelanggar Perda yang telah kita ingatkan secara humanis, baik secara lisan maupun secara tulisan yang tidak mengindahkan, dipastikan akan dilanjutkan dalam persidangan.

“kita akan bekerja sesuai SOP serta kita akan selalu mengingatkan dan menasehati pelanggar Perda yang kita dapati nantinya, namun kita juga tetap bertindak tegas sesuai aturan,”harapnya.

Baca juga :  BRI RO Renovasi SDN 14 Kampung Jambak, Sekolah Mendapatkan Dukungan Penuh dari Dinas Pendidikan Kota Padang

Ria/HMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *