Pesisir Selatan, SumbarliveTV – Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur. Diduga keras melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, WS (27) warga Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan diciduk polisi. Ia tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir menjemputnya.

Dipimpin Kapolsek IPTU Andi Yanuardi, SH, Unit Reskrim Polsek Sabtu (05/03/2022) pukul 11. 00 Wib. Di rumahnya Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolsek Ranah Pesisir IPTU Andi Yanuardi, SH melalui Kanit Reskrim Aipda Saperman membenarkan diamankan ”WS”, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur disebuah Cafe.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

Kapolsek mengatakan, dalam memuluskan aksi bejatnya itu ”WS” membujuk rayu korbanya terlebih dahulu dengan uang, kemudian melanjutkan aksi bejatnya itu pada korban.

“Kejadian tersebut diketahui terjadi pada bulan Februari 2022 bertempat di sekolahnya yang mana masih duduk di kelas 9 SMP, dilihat perubahannya oleh guru BK nya setelah di konfirmasi dan didalami korban sudah dalam keadaan barusan hamil.

Setelah berkoordinasi dengan orang tua korban yang langsung melaporkannya ke Polsek pada Jum’at 04 Maret 2022, tak ingin berlama-lama Polsek langsung merespon dengan melakukan tindakan penyidikan dan barulah dilakukan penangkapan tersangka, ditelisik tersangkanya lebih dari satu orang tentunya perlu pendalaman lebih lanjut, ujar Kapolsek.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Kami akan melakukan visum nantinya hasil visum akan menguatkan perbuatan tersangka, kami menghimbau kepada orang tua lainnya agar selalu mengawasi anak – anak karena anak sangat rentan dengan perlakuan kekerasan dan seksual oleh orang lain, hal ini tentunya akan menjadi beban trauma bagi anak apalagi merusak masa depannya.

Kami akan tegas dalam penegakkan hukum siapapun yang terlibat dalam hal ini dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tegas Kapolsek Ranah Pesisir.

Syahril/hms

Tinggalkan Balasan