Unit Reskrim Pulau Punjung Polres Dharmasraya Selesaikan Perkara penganiaan Melalui Restorative Justice.(Dharmasraya), Sumbarlivetv — Humas Polres Dharmasraya- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulau Punjung berhasil menyelesaikan sebuah perkara tindak pidana penganiayaan dengan pendekatan restorative justice, menunjukkan komitmen mereka untuk mencari solusi yang adil dan berkeadilan. Senin, (18/09/2023)
Perkara ini melibatkan dua pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 11.30 wib, yang bertempat di Area SPBU Sikabau Jorong Parik Tarajak Ke Nagrian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya yang dilakukan pelaku inisial SK terhadap pelapor/Korban inisial MM. Dalam proses penyelidikan yang intensif, Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung berhasil mengumpulkan bukti yang kuat dan mengidentifikasi para pelaku.
Namun, ketika kasus ini mencapai tahap mediasi, tim Reskrim mengusulkan pendekatan restorative justice sebagai cara untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melibatkan proses hukum yang panjang. Restorative justice merupakan pendekatan yang fokus pada memulihkan hubungan antara pelaku dan korban serta memperbaiki akibat sosial dari tindakan kriminal.
Dalam pertemuan restorative justice, para pelaku bertemu langsung dengan korban dan berbicara tentang dampak yang ditimbulkan oleh perbuatannya. Mereka juga sepakat untuk memberikan kompensasi kepada korban sebagai upaya memulihkan kerugian yang telah dialami.
Kasus ini akhirnya diselesaikan dengan baik di tingkat mediasi, di mana para pelaku mengakui perbuatannya, meminta maaf secara tulus kepada korban, dan sepakat untuk memenuhi kesepakatan kompensasi yang telah dibuat. Keputusan ini diterima oleh kedua belah pihak, dan mereka sepakat untuk berdamai.
Kapolres Dharmasraya AKBP. Nurhadiansyah melalui Ka Polsek Pulau Punjung, AKP Incandri menyampaikan apresiasi terhadap tim Reskrim yang menjalankan pendekatan restorative justice ini.
“Kami selalu berusaha mencari solusi yang adil dan berkeadilan dalam menangani kasus. Dalam kasus ini, restorative justice membantu kami mencapai kesepakatan yang memadai untuk semua pihak, sambil menghindari proses hukum yang panjang.” Ungkapnya
Kasus ini menjadi contoh bagaimana pendekatan restorative justice dapat memberikan alternatif yang efektif dalam menyelesaikan perkara pidana, terutama ketika konflik melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat setempat. Dalam semangat perdamaian dan keadilan, Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung berharap bahwa pendekatan ini dapat diterapkan lebih lanjut dalam penyelesaian masalah-masalah serupa di masa depan.