SAWAHLUNTO, Sumbarlivetv.com- Upaya Berikan Perlindungan Pada PTT, Pemko Sawahlunto Masukkan PTT Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Pemko Sawahlunto, yakni almarhumah Aulia Gusti Nesa (Pegawai Tidak Tetap di Inspektorat Sawahlunto), pada Senin 27 September 2021 tadi di Balaikota. Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhumah Aulia Gusti Nesa ini diberikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Ferama Putri kepada Walikota Sawahlunto Deri Asta yang kemudian langsung diberikan kepada ahli waris.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Ferama Putri, melaporkan jumlah santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diterima ahli waris almarhumah Aulia Gusti Nesa ini yakni sejumlah Rp. 42 juta.
“Untuk uangnya itu secara non tunai sudah kita transfer ke rekening ahli waris beberapa hari yang lalu. Sekarang kita serahkan secara simbolis bersama bapak Walikota,” kata Ferama Putri.
Walikota Sawahlunto Deri Asta menyebutkan, mulai tahun ini Pemko Sawahlunto membantu seluruh jajaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk dimasukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai upaya dalam memberikan perhatian dan perlindungan kepada jajaran PTT tersebut.
“Dengan tergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, PTT kita memperoleh jaminan santunan dalam kecelakaan kerja dan kemudian saat meninggal dunia. Tentunya perlindungan seperti ini dibutuhkan sekali dalam bertugas. Maka itu kami mulai tahun ini sudah memasukkan jajaran PTT di Pemko Sawahlunto menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Walikota Sawahlunto Deri Asta.
Kepada pihak keluarga Aulia Gusti Nesa selaku ahli waris penerima santunan JKM, Walikota Deri Asta menyampaikan rasa duka cita yang mendalam terhadap meninggalnya Aulia Gusti Nesa. Kemudian, Walikota Deri Asta berharap santunan JKM yang diberikan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.
Fajar/hms