Pekalongan, Sumbarlivetv.com -UPTD Metrologi Legal Lakukan Tera Ulang untuk mengantisipasi agar konsumen tidak dirugikan oleh pedagang yang bertindak curang, sekaligus mengajak para pedagang untuk jujur dalam berniaga sebagai bentuk melayani masyarakat dengan baik.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Pekalongan secara rutin melakukan sidang tera atau tera ulang pada alat ukur (timbangan) pedagang di seluruh pasar tradisional se-Kota Pekalongan.
“Kegiatan ini kami selenggarakan secara rutin tiap tahun. Antusias dari pedagang untuk melakukan tera ulang juga cukup baik,” ungkap Kepala UPTD Metrologi Legal setempat, Very Yudianto SE saat ditemui di pasar Banyuurip.
Dalam satu hari sebanyak 15-20 alat ukur pedagang dilakukan tera ulang. Selain pasar Banyurip, lokasi lain yang turut dilakukan tera ulang yakni pasar Sorogenen, pasar Anyar, pasar Kraton, pasar Podosugih, pasar Poncol, pasar Degayu, dan pasar Grogolan.
Pihaknya menyebutkan, dasar dari terang ulang tersebut yaitu UU no 2 tahun 1981 tentang tera ulang metrologi legal, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta Perda no 11 tahun 2019.
Untuk menghindari adanya kerumunan, petugas tera ulang menyambangi satu persatu pedagang yang ingin menterakan alat timbangannya. Masyarakat juga bisa mengenali alat ukur yang sudah di tera dengan yang belum yakni alat ukur sudah tera ulang memiliki logo di tiap anak timbangan maupun stiker tera ulang tahun 2021.
“Kami himbau kepada seluruh pelaku usaha yang mempunyai alat UTTP atau alat ukur, takar, tambang dan perlengkapannya untuk rutin melakukan tera ulang tiap tahunnya. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor Metrologi Legal di Jalan Progo no 31 Kota Pekalongan,”pungkasnya.
Sutopo/hms