PADANG,Sumbarlivetv.com – Pada hari pertama mulai diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Padang, Wali Kota Padang Hendri Septa beserta jajaran dan unsur Forkopimda di kota tersebut langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau monitoring ke sejumlah tempat, Kamis (8/7/2021).
Sidak tersebut dilakukan guna memastikan penerapan PPKM Pengetatan sesuai Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 itu, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Surat Edaran Wali Kota Padang yang baru diterbitkan per 7 Juli 2021 lalu.
Juga terlibat hadir dalam kesempatan itu Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil, Kajari Padang Ranu Subroto dan unsur terkait lainnya.
Sementara dari jajaran Pemko Padang terlihat Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kepala BPBD Barlius, Kasat Pol PP Padang Alfiadi, Kadis Perdagangan Andree Algamar, Kepala BPKAD Budi Payan, Kabag Hukum Yopi Krislova, Kabag Prokopim Amrizal Rengganis serta lainnya.
Adapun sidak penerapan PPKM Pengetatan tersebut diawali rombongan dengan mengunjungi Bank BNI A. Yani. Dari pantauan baik karyawan dan nasabah di salah satu bank tersebut telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara baik dan ketat.
Peninjauan pun berlanjut menuju Mall Plaza Andalas dan beberapa titik komplek pertokoan dan pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Raya Padang.
Setelah itu Wali Kota Padang pun melanjutkan sidak ke Jalan Patimura. Sasaran utamanya adalah Restoran Bebek Sawah yang sempat viral dikarenakan tak taat prokes Covid-19 beberapa lalu itu.
Selanjutnya peninjauan bertolak ke beberapa rumah makan di Jalan Khatib Sulaiman. Diantaranya mengunjungi Rumah Makan Lamun Ombak, Pondok Ikan Bakar Khatib Sulaiman, Kedai Nasi Pauh Piaman dan juga ke Kantor Bfi finance.
Tak hanya di situ rombongan pun meneruskan sidak ke beberapa kantor kelurahan di Kota Padang. Antara lain mengunjungi Kantor Kelurahan Kubu Marapalam, Kantor Kelurahan Korong Gadang Kecamatan Kuranji dan Rumah Isolasi Kelurahan Korong Gadang. Setelah itu menuju Rumah Isolasi mandiri Kelurahan Koto Lua Kecamatan Pauh.
Usai melakukan sidak Wali Kota Hendri Septa mengatakan sidak tersebut dilakukan untuk memastikan dan mensosialisasikan PPKM Pengetatan yang mulai diberlakukan hari ini di Kota Padang.
“Maka itu kita semua hari ini melakukan monitoring ke sejumlah tempat. Dan begitu juga kepada seluruh kepala OPD terkait serta semua camat dan lurah, saya telah menginstruksikan untuk melakukan hal yang sama. Tujuannya tentu bagaimana masyarakat kita secara menyeluruh mengerti, tahu dan menerapkan setiap aturan yang telah dibuat. Baik sesuai Instruksi Mendagri No. 17 Tahun 2021, Perda, Perwako dan SE yang telah kita terbitkan,” ungkap wako kepada wartawan.
Orang nomor satu di Kota Padang itu berharap semua pihak dan semua unsur di Kota Padang dapat saling mendukung dan mensosialisasikan pelaksanaan terkait apa-apa saja yang diatur dalam masa PPKM Pengetatan yang diberlakukan selama 8-20 Juli 2021 itu.
Sebagaimana Kota Padang termasuk ke dalam empat kota di Provinsi Sumbar yang diminta melakukan PPKM Pengetatan. Selain ibu kota Provinsi Sumbar itu juga diikuti Kota Solok, Bukittinggi dan Kota Padang Panjang.
“Jadi mulai hari ini, esok dan seterusnya kita akan terus melakukan monitoring dan sosialisasi terhadap penerapan PPKM Pengetatan ini. Dalam peninjauan yang kita lakukan di beberapa tempat hari ini prokes Covid-19 masih terlihat belum maksimal. Baik di kawasan Pasar Raya, beberapa pusat perbelanjaan dan termasuk di beberapa rumah makan yang tidak menerapkan pola jaga jarak (phsycal distancing).”
“Maka itu kita akan terus mengajak mereka semua warga Kota Padang untuk betul-betul mematuhi semua aturan yang ada di masa PPKM Pengetatan selama 12 hari ini. Ini demi keselamatan kehidupan kita semua dari bahaya pandemi Covid-19. Karena apabila kita tidak mentaatinya, tentu kita akan jatuh ke kondisi kehidupan yang lebih buruk lagi,” ulas wali kota milenial itu memaparkan.
Gusti/hms