Padang Aro, Sumbarlivetv – Yendri Susanto Ucapkan Sumpah/Janji Sebagai Wakil Ketua DPRD Solok Selatan. Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok Selatan yang mengagendakan pengucapan sumpah / janji pimpinan DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Yendri Susanto dari Partai Amanat Nasional, sisa masa jabatan periode 2019-2024 diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD, Kamis (2/12/2021).
Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda mengatakan bahwa rapat paripurna ini menindaklanjuti SK Gubernur Sumbar Nomor : 171-907-2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Selatan atas nama Ali Sabri Abbas, dan SK Gubernur Sumbar Nomor : 171-908-2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Selatan atas nama Yendri Susanto.
‘’Agenda rapat paripurna ini adalah pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD PAW atas nama Yendri Susanto dari PAN, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 165 ayat (5), pengucapan sumpah/janji ini dipandu oleh ketua pengadilan negeri, ungkap beliau.
Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD beserta anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekdakab Solok Selatan, Kepala OPD dan masyarakat Solok Selatan.
Bupati H. Khairunas dalam sambutannya mengatakan sebagai Wakil Ketua DPRD agar dapat bekerjasama dengan maksimal sebagai mitra pemerintah daerah untuk mewujudkan visi misi maju bersama sejahtera untuk semua.
“Berhasil atau tidaknya penyelenggaraan pembangunan tergantung peran serta DPRD, sebagai wakil rakyat yang mewakili daerah pemilihannya dapat berperan lebih aktif menampung aspirasi masyarakat”, tegas bupati.
Sesaat setelah pengucapan sumpah/janji, Yendri Susanto mengatakan siap melaksanakan tugas dan amanah yang diembannya. “kami siap mendukung program pemerintah daerah selagi programnya berpihak kepada masyarakat Solok Selatan”
nadia/hms