BATAM, Sumbarlivetv – Yustinus Buulolo ketua DPC LAKI batam menilai janggal atas penangkapan Albert Johanes sebagai tersangka. Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Batam, Yustinus Buulolo menilai janggal penetapan Albert Johanes sebagai tersangka atas pemilikan rokok ilegal dan mikol dari tangkapan Bea dan Cukai Tipe B Batam.(4/11/2021).
Dari keputusan menangkap pengusaha pemilik barang mikol dan rokok ilegal sangat tidak profesional kesan nya ada yang di korbankan untuk menutupi pelaku sebenarnya ujar beliau kepada awak media.

Pihak Bea Cukai tak punya alasan DPO tidak bisa menangkap Ardi sejak Februari 2021 hingga saat ini.
LSM LAKI minta segera tangkap pelaku sebenarnya kalau tidak ada eksen, patut kami curigai ada konspirasi kasus untuk mengamankan seseorang.

Jika tidak ada tindak kan dari Bea Cukai Batam maka kami buat laporan resmi ke KPK dan Dirjen Bea Cukai, dan tembusan ke menteri dan Presiden uujar Yus menanggapi pemberitaan media.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Bea dan Cukai Batam telah menetapkan status DPO kepada Ardi, berarti sudah status tersangka.
Padahal rumah Ardi ini jelas dimana lokasinya kenapa tidak menjemput nya langsung supaya di tetapkan sebagai tersangka untuk mempermudah gelar kasusnya.

Kalau memang tak mampu, kan bisa limpahkan ke polisi, ujar Ystinus pada awak media.

Yustinus mengatakan, punya legal standing mendesak BC menangkap Ardi pemilik barang rokok dan minuman ilegal. “Ketika ada jeritan masyarakat, kami LSM siap mengawasi,

“Oleh karenanya, kami telah investigasi ke saudara Albert di Rutan Polsek didampingi penasihat hukum. Dia (Albert) hanya sebagai korban saja. Kata Albert ke kami, hanya diajak kerja sama mencari pelanggan di foodcourt jika minuman sampai di Batam. Tapi anehnya, kenapa alamat Albert yang dimanifest? Patut kami duga ini konspirasi Ardi. Jadi segera tangkap saja. Kasihan masyarakat tak bersalah harus mendekam di penjara,” tambah Wakil Ketua DPC Laki Kota Batam A Junaidi.

Baca juga :  Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

“Dan juga kami akan tembus kan ke Presiden RI, Ketua DPR RI, KPK RI, Ombudsman RI dan penegak hukum lainnya. Supaya diawasi ini kinerja Bea Cukai Batam,”

Untuk diketahui, sidang perkara terdakwa Albert Johanes, kembali digelar Senin (1/11) siang secara virtual oleh Pengadilan Negeri Batam. Sidang nomor perakara 549/Pid.Sus/2021/PN Btm dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun.

Agenda pemeriksaan saksi ahli bea cukai Teguh Santoso dan saksi verbalisan selaku penyidik Khalil Gibran Taufik. Yang dihadirkan oleh JPU Yan Elhas Zeboea.

Sementara Albert, didampingi dua penasihat hukum (PH) Filemon Halawa, dan Zudy Fardy.

Pada pemeriksaan saksi penyidik Bea Cukai Khalil Gibran Taufik ditanyakan seputar penanganan perkara. Khalil Gibran Taufik dicecar pertanyaan seputar penangkapan, pemeriksaan kapal, pemblokiran rumah terdakwa Albert, pemeriksaan terhadap pengusaha Ardi yang disebutkan dalam BAP Albert.

Baca juga :  Kasus Penembakan di Solok Selatan, Kabid Humas : Tersangka Saat ini dalam Kondisi Sehat dan Baik-Baik Saja

“Apakah saudara pernah memeriksa saudara Ardi pengusaha yang disebutkan dalam BAP dan enam anak buah kapal lainnya? Lalu apa status saudara Ardi yang diduga pemilik barang,” cecar Zudy.

“Ya DPO (Ardi). Belum diperiksa. Tapi DPO sampai sekarang. Ya, DPO,” jawab Khalil Gibran Taufik.

Khalil Gibran Taufik menambahkan, tidak pernah memeriksa enam ABK karena melarikan diri.

Filemon kembali menegaskan pertanyaan seputar status pengusaha Ardi yang disebut-sebut oleh Khalil Gibran Taufik berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Sekali lagi sudah DPO ya?, ” tanya Leo. “Ya, sudah DPO

Della werdeningsih

Tinggalkan Balasan