Cerai secara agama itu terletak pada lisan suami.
Cerai itu solusi permasalahan rumah tangga yang tidak menemukan titik temu keharmonisan, bukan sarana untuk menghukum atau mendidik isteri.
Tidak ada seorang suami menjatuhkan cerai atau seorang isteri meminta cerai melainkan dilandasi emosi terlebih dahulu.
Andai cerai dalam kondisi emosi tidak sah, maka tidak akan pernah ada cerai yang sah di dunia ini.
Setelah cerai atau talak ketiga, isteri resmi jadi orang lain. Hubungan biologis setelah terjadi talak ketiga adalah zina.
Sehebat apapun pertengkaran, suami wajib mengunci lisannya agar tidak mengeluarkan kalimat talak. Kalimat yang hanya akan disesali sepanjang hayat.
Ilustrasi cerai atau talak ketiga adalah sebagai berikut :
● Setelah berumah tangga 5 tahun, suami isteri bertengkar. Isteri minta cerai. Suami bilang,
“Kupenuhi permintaanmu. Kuceraikan dirimu”.
Ini cerai / talaq satu.
Setelah kejadian itu, suami isteri ini baikan lagi. Suami lantas merujuk isterinya.
● Di tahun ke-10 rumah tangga, kembali terjadi cekcok. Saat emosi suami mengatakan,
“Kuceraikan kamu”.
Ini cerai dua atau talak kedua.
Setelah ini, keduanya berdamai. Suami lantas merujuk isterinya.
● Di tahun ke-15 pernikahan terjadi kembali keributan dan perang mulut. Saat itu suami berkata kepada isterinya,
” Sana, kembali ke rumah ayah ibumu. Telah kububarkan rumah tangga kita”.
Ini talaq ke tiga atau cerai ketiga.
Setelah cerai tiga, isteri tidak boleh dirujuk. Dengan jatuh cerai tiga, otomatis isteri tidak lagi berstatus isteri dan resmi jadi orang lain.
Semoga Allah jadikan rumah tangga kita semua, keluarga penuh ketenangan, cinta dan kasih sayang, kumpul bareng di dunia dan di surga.
Aamiin.
✍🏻 Ustadz Aris Munandar hafidzahullah