Langgar Peraturan Lalu-lintas SIM Dicabut
Gambar Ilustrasi

Jakarta, Sumbarlivetv.com – Kepolisian Republik Indonesia baru-baru ini merilis aturan soal penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM), termasuk sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor. Termaktub dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, nanti setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sistem poin. Bila poin sudah mencapai besaran tertentu, ganjaran baru diberikan.

Dijelaskan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, sanksinya ialah berupa penahanan SIM sementara, tidak bisa memperpanjang SIM, sampai pencabutan tetap. “Itu berupa akumulasi, jadi setiap melanggar peraturan akan dikenakan poin saat sudah mencapai 12 poin atau 18 poin akan dikenakan sangsi penahanan SIM ataupun pencabutan,” kata Arif Budiman.

Pengenaan poin yang diberikan kepada pemilik SIM itu sendiri dalam setiap melakukan pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Semua tindak pelanggaran beserta poinnya akan terekam dalam data Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM, dan pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Adapun poin yang diberikan, yakni 5 poin, 3 poin, dan 1 poin, dengan jenis pelanggaran yang berbeda-beda, dengan rincian sebagai berikut:

Poin 5

  1. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan tidak memiliki SIM.Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi
  2. Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas
  4. Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti
  6. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
  7. Mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
  8. Mengemudikan Kendaraan Bermotor Berbalapan Dijalan Dimaksud Dalam Pasal 115 Huruf B

Poin 3

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas

  1. Menggunakan pelat nomor palsu
  2. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda
  3. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca
  4. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas
  5. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
  6. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

Poin 1

  • Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi

  • Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan

  • Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot – Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir

  • Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan

  • Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional

  • Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu

  • Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain

  • Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang

  • Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4

  • Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

AG/R

Tinggalkan Balasan