Sumbarlivetv.com – Seperti yang selalu disampaikan oleh bapak kapolri saat hari Pers Nasional. “Saya Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengucapkan selamat Hari Pers Nasional tahun 2021. Semoga Pers senantiasa menjadi garda terdepan dalam mencerahkan masyarakat sebagai pilar keempat demokrasi serta membantu Polri dalam menangkal timbulnya hoax dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkapnya dalam tayangan video, hari ini, Selasa 9 Februari 2021 Dari unggahan video setkab.go.id
Sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik, karena sebenarnya wartawan adalah teman dari mitra kita dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Ada yang menjadi korban kekerasan oleh petugas dan masyarakat seperti yang baru baru ini terjadi di kota medan dan kota kota lainnya di indonesia.
Maka dari itu rekan-rekan wartawan juga harus paham bahwa tidak ada kriminalisasi pers sebenarnya yang harus terjadi di lapangan kalau kita sama sama saling menjaga dan menghormati dalam menjalankan tugas kita masing masing.
Salah satu dari awak media sumbarlivetv mengatakan bahwa banyak insan pers saat ini yang dalam membuat karya jurnalisnya di benturkan dengan UU ITE pasal 310 dan 311 yang mana ada upaya pemaksaan mempidanakan insan pers dengan cara bertentangan dengan UU pers dan hak azazi manusia karena banyak halangan dan rintangan saat melakukan tugas jurnalis di lapangan. Seperti ada juga pejabat negara dan peyelengaaraan negara yang merasa alergi bila bertemu dengan wartawan dan selalu menghindar bila wartawan ingin bertemu untuk konfimasi.
Oleh sebab itu dengan adanya memorendum of uderstanding (MoU) dengan polri kedepanya insan pers tidak perlu khawatir lagi dalam menghadapi pidana terkait produk jurnalistik sebab dalam hal ini polri akan menolak menerimanya laporan jika masih terkait kode etik pers.
Demikian juga jika ada pemaksaan terhadap wartawan terkait laporan pidana jurnalistik karena dalam menjalankan tugasnya pastilah ada hambatan dan rintangan akan selalu datang akan mengancam kemerdekaan pers. Karena biasanya yang selalu paling depan mengnacam dan membatasi kemerdekaan pers adalah peyelenggara kekuasaan dan pemerintah yang selama ini sering terjadi, meskipun telah ditanda tanggani MoU dengan kapolri di harapkan wartawan tidak melakukan kesalahan dalam bertugas.
Yandri