Bengkalis, Sumbarlivetv – Seekor harimau sumatra ditemukan sudah tak bernyawa lagi akibat jebakan jerat manusia kembali memakan korban pada Minggu pagi (17/10) di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Tim dari Balai Besar KSDA Riau bbksda_riau dan Polsek Bukit Batu segera melakukan evakuasi dan nekropsi. Lokasi kejadian di Hutan Produksi Konversi (HPK) yang berupa areal perladangan masyarakat dan berada di sekitar kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu. Hasil nekropsi menunjukkan jenis kelamin harimau ini betina dan berumur kurang lebih 4-5 tahun. Harimau ini masih termasuk remaja dan belum pernah melahirkan. Jerat melilit kaki deagipan sebelah kiri yang menyebabkan luka dalam dan infeksi. Kemungkinan harimau ini terjerat selama 5 hari sampai akhirnya mati.
Pemerintah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun, karena membahayakan nyawa satwa termasuk satwa yang dilindungi. Pelaku jerat dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di mana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah). Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
# hms