Solok Selatan Sumbar Live tv – Resedivis Yang Baru Keluar dari Penjara, berurusan Lagi Dengan Polisi, Pasalnya Dia telah berani lagi menipu mangsanya dengan modus menjual barang lelang dikantor Kejari dan mengaku sebagai anggota Polres Solok Selatan.
Dia adalah Yowan Berlian alias (YB) 35 th, pemuda tampan berwajah putih lugu, namun pintar beraksi, alamat Jorong Lubuk Jaya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan Sumatera Barat, adalah mantan residivis kasus yang sama.
YB telah menipu mangsanya Nurdainiyen 58 warga Jorong Tanjung Harapan, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir Solok Selatan, ibu petani sawah itu tidak terima dengan kasus penipuan ini, seminggu setelah kejadian langsung melapor ke Polres Solok Selatan.
Mendapat informasi Kasat Reskrim Iptu M.Arvi didampingi Katim Opsnal Ipda Budi Syahputra, langsung terjun kelokasi mencari keberadaan tersangka.
Baca juga : Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Daerah Parak Laweh di Dor
Diketahui keberadaan tersangka tim langsung menuju Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Selasa (16/6/2020), dengan protap yang sudah disiapkan agar tersangka tidak melarikan diri, tim langsung turun dengan posisi mencar.
Terlihat tersangka sedang berdialog disebuah rumah penduduk, sejumlah anggota Reskrim itu langsung menangkap tersangka bernama Yowan Berlian YB, tanpa perlawanan YB langsung menyerahkan diri, YB dibawa kedalam mobil Satresrim memuju Polres Solok Selatan, untuk dimintai keterangan.
Kapolres Solok Selatan AKBP Tedi Purnanto, melalui Kasat Reskrim Iptu M.Arvi membenarkan kasus penipuan berkedok anggota Polres Solok Selatan itu, berawal pada tanggal 1 Juni 2020.
Kronologis kejadian seperti yang disampaikan Kapolres melalui Kasat Reskrim M. Arvi kepada Media, Kasat yang didampingi Katim Opsnal Aipda Budi Syahputra menguraikan. Semula tersangka YB mendatangi rumah korban bernama Nurdainiyen, namun sesampainya tersangka dirumah mangsanya itu, YB hanya bertemu dengan suaminya Nurdainiyen, Harmaini 58 dan suaminya bertanya bapak dari mana” Saya dari anggota Polres Solok Selatan dan mau ketemu sama ibuk.
Kebetulan istri saya lagi disawah ucap suaminya, dan suaminya segera menghubungi istrinya yang lagi disawah, tak lama kemudian munculah istrinya dirumah, lalu YB dengan gayanya yang meyakinkan memperkenakan diri dari anggota Polres Solok Selatan bernama Aipda Yan Putra dan menawarkan barang sitaan yang ada di Kejari Solok Selatan, berupa dua unit sepeda motor RX King.
Semula korban dan suaminya tidak begitu percaya, namun pandainya YB merayu, keduanya terjebak dan menyanggupi untuk membeli sepeda motor tersebut.
YB menawarkan dua unit sepeda motor itu dengan harga Rp 7.700.000 dengan perjanjian dibayar pertama hari itu juga sebesar Rp 3.350.000 melalui BRI Padang Aro hebatnya perjanjian itupun pakai materai 6000.
Lalu transaksi kedua terjadi seminggu setelah pembayaran pertama, juga melalui transaksi non tunai melalui rekening BRI atas nama YB, dan 1 juta lagi diantar oleh keponakan korban bernama Debi 25 ke kantor Kejari dan uang itu langsung diterima oleh YB disamping kantor Kejari.
Seminggu ditunggu oleh korban, sepeda motor itu tak kunjung datang, dicoba menelpon YB beralasan lagi mengurus surat surat, korban semakin lama.semakin curiga, karena nomor HP nya YB sering tidak hidup, bahkan sering ganti ganti nomor, makanya korban melaporkan kasus ini ke Polres Solok Selatan pada hari Kamis 11 Juni 2020, dan pada hari Selasa 15/6 tim Reskrim langsung bergerak dan hari itu juga tersangka digiring ke Polres Solok Selatan, guna penyidikan.
Ironisnya korban ini sudah menjadi incaran semasa YB dalam tahanan LP Muaralabuh dalam kasus yang sama. YB mendapatkan informasi bahwa korban ini termasuk orang kaya dari teman sekamar didalam sel, sebab temanya itupun kasusnya mencuri barang korban seperti emas, sehingga YB tertarik untuk mengolah mangsanya setelah keluar dari tahanan, rupanya memang niat jahatnya harus disalurkan juga, sekalipun YB baru menghirup udara bebas.
#SriNilaDefita