Painan, Sumbarlivetv Satpol PP Pessel Mengamankan 8 Orang Siswa SMA dan SMP Saat Bolos Sekolah. Polisi Pamong Praja ( Pol PP ) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil mengamankan 8 orang siswa, SMA dan SMP oleh Satgas Trantibum pada hari Selasa (25/1/2022).

Ke 8 Orang Siswa tersebut terditi dari 3 orang siswa SMAN 1 Bayang sedang bolos dan merokok pada jam belajar di Jalan Lingkar Painan Salido pukul 09.50 WIB.

Dan 5 orang siswa SMPN 1 Painan sedang merokok di Jalan Setia Budi pada pukul 10.00 WIB.

Menurut Kasat Pol PP dan Damkar Pesisir Selatan Dailipal mengatakan, ” ke 8 orang siswa tersebuy telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Sehingga Pasal yang dikenakan Pasal 23 ayat (1) : Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar.

Dan ayat (2) : Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.

Selanjutnya tindak lanjut atas pelanggaran Perda tersebut, maka pihak Satpol PP melakukan pembinaan dan memanggil orang tua/keluarga dan pihak sekolah serta yang bersangkutan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi hal ini, “tuturnya.

Enik

Tinggalkan Balasan