PADANG, Sumbarlivetv  — Pemilik kos-kosan Diberikan Surat Pemanggilan Oleh Satpol PP Kota Padang.  Satpol PP Kota Padang, melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pemilik kos-kosan yang ditertibkan pada rabu (2/2/20) lalu, pemilik kos-kosan yang berinisial “YS” ini, berada di Aur Duri Kecamatan Padang Timur, mangkir dari panggilan Petugas Penegak Perda Kota Padang.

“Baru dua pemilik kosan yang memenuhi panggilan kita, dan satu kosan akan kita berikan panggilan kedua”, ujar Kabid P3d, Bambang Suprianto.

Kedua pemilik Kos-kosan yang berada kawasan Padang Selatan tersebut, sudah dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) Kota Padang, pada Jumat (4/2/2022), pukul 10.00 WIB.

“Pemilik mengatakan, bawah kosnya adalah kos wanita, bukan kos laki-laki dan dirinya tidak mengetahui kalau ada laki-laki di dalam kosan wanita tersebut”, ujar Kabid P3D.

Sesuai aturan, pemilik dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang isinya ada beberapa poin, salah satunya tidak akan mengulangi lagi dan akan memperketat pengawasan, terhadap penyewa kosan dan pengunjung kos.

“Terkait kosan yang berada diatas Salon Yeni, maka kami akan layangkan surat pemanggilan kedua ke alamat rumah kos, saat penertiban,”  terang Kabid P3D.

Jika tidak juga datang, dirinya akan melaksanakan pemanggilan secara paksa kepada pemilik yang mangkir tersebut.

“Sesuai prosedur, petugas punya tiga kali kesempatan untuk memanggil pemilik kos, jika masih mangkir, maka dengan terpaksa akan diberikan surat pemanggilan secara paksa kepada pemilik, harapan kita pemilik segera datang menghadap PPNS, untuk penertiban kos-kosan akan terus dilakukan guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang”, Harap Kabid P3D Bambang Suprianto.

koem/hms

Tinggalkan Balasan