Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tutup Objek Wisata
Surat Edaran,tutup wisata di pessel

Pessel Sumbarlivetv – Pesisir Selatan Tutup Objek Wisata – Cegah Munculnya Klaster Tahun Baru, Pemkab Pessel Tutup Objek Wisata, Mulai 30 Desember Hingga 1 Januari Pagi

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, memutuskan untuk menutup sementara objek wisata yang ada di daerah setempat, mulai Rabu 30 Desember pukul 18.WIB sampai Jumat 1 Januari pukul 10.00 WIB.

Penutupan sementara objek wisata tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100/447/STC-19/XII/2020 yang diterbitkan tanggal 29 Desember 2020.

” Kepada pengelola objek wisata, pengusaha dan pelaku usaha wisata untuk mematuhi edaran ini dengan tidak menerima kunjungan wisatawan,” kata Kasatpol PP dan Damkar, Dailipal, selaku sekretaris Satgas Penanganan Covid 19, Selasa (29/12).

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

Dikatakannya, surat edaran tersebut, berisikan lima point diantaranya; menutup objek wisata mulai Rabu (39/12) pukul 18.00 WIB sampai Jumat (1/1) pukul 10.00 WIB, kemudian melarang melakukan aktifitas apapun yang menimbulkan kerumunan serta melarang melakukan kegiatan perayaan peringatan tahun baru seperti; pesta kembang api, panggung hiburan dan sejenisnya.

Ditegaskan, Dailipal, apabila terjadi pelanggaran maka terhadap perorangan maupun penyelenggara kegiatan dikenakan sanksi
sesuai ketentuan Paraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 dan peraturan perundang undangan lainnya.

” Sanksinya dalam bentuk administrasi, pidana, dan atau pembubaran ” kata Dailipal.

Dikatakan, untuk pengawasan dan pengendalian pihaknya melibatkan TNI/Polri yang tergabung Satgas Penanganan covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca juga :  Kasat Reskrim Polres Solsel Ditembak, Ini kata Kabid Humas Polda Sumbar

Selain itu, agar efektifnya pengawasan diharapkan camat bersama Forkopimca dan Wali Nagari bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Ninik Mamak melakukan pencegahan dari dini dan mengawasi pelaksanaan edaran ini di wilayah masing masing.

Ditambahkan, penutupan sementara objek wisata dan pelarangan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya dilakukan guna antisipasi penyebaran COVID￾19 selama pelaksanaan libur.

” Kita tidak ingin libur tahun baru 2021 menjadi klaster baru penularan covid 19 di Kabupaten Pesisir Selatan ” tutupnya.

#Jefri / hms

Tinggalkan Balasan