Jakarta,Sumbarlivetv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami legalitas dan aktivitas keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) terkait kasus dugaan korupsi kerja sama dalam pengangkutan batu bara.
PT SMS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Adapun materi itu didalami lewat pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan SDM PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti dan Staf Khusus Legal PT SMS Pebriansyah Azhar, Jumat (2/9).
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan legalitas pendirian PT SMS,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (5/9/2022).
“Di samping itu didalami juga mengenai dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengatur aktivitas keuangan di PT SMS,” sambung Ali.
PT SMS dibentuk pada tahun 2017 melalui SK Gubernur Nomor 446/KPTS/IV/2017 sebagai BUMD Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api.
PT SMS bertugas untuk menyelenggarakan dukungan dan pelayanan di bidang teknis, operasional, dan administratif bagi investor yang akan berinvestasi di KEK Tanjung Api-Api.
Kemudian memberikan pelayanan berupa pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan. Selain itu untuk memastikan investor yang akan berinvestasi di kawasan memiliki rencana tata ruang industri yang rapi dan memerhatikan dampak terhadap lingkungan.
Lembaga antirasuah mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengangkutan batu bara yang melibatkan BUMD di Sumsel. Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut.
Namun, Ali Fikri tidak memberikan informasi perihal identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara.
“Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” kata Ali, Jumat (2/9/2022).
Rajo Bungsu/hms