Muara Enim, Sumbarlivetv.com – Enam Sopir Diamankan Karena Membawa Batu Bara Ilegal. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku ilegal mining hasil dari tambang ilegal di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) selama dua pekan bulan Maret 2024. Sebanyak enam sopir telah diamankan karena menyelundupkan batubara ilegal ke Pulau Jawa.
Keenam sopir tersebut, bersama dengan enam truk jenis Fuso dan Hino yang digunakan untuk membawa batubara dari Kabupaten Muara Enim, ditangkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Para sopir tersebut diamankan karena membawa batubara ilegal hasil tambang tanpa izin dan dokumen yang sah.
Para sopir tersebut diketahui membawa batubara dari stokpile di Baturaja, OKU, dengan berbagai tujuan di Jawa berdasarkan perintah. Kasus ini sedang terus dikembangkan untuk mengungkap siapa yang memberi perintah dan penerima batubara, serta berapa lama aktivitas ilegal ini sudah berlangsung.
“Penegakan hukum ini difokuskan pada sektor pengangkutan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dari kegiatan tersebut, polri berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 142 ton batubara dengan nilai sekitar Rp. 142.000.000,” ungkap AKBP Bagus Suryo Wibowo, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Para sopir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam hukuman 5 tahun penjara atau denda hingga 100 miliar rupiah. Ancaman ini menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan negara dan lingkungan.
Deni Ramadhani/Hms