Resedivis kembali huni Hotel Prodeo

Lima Puluh Kota Sumbarlivetv – Residivis kambuhan yang sudah sering masuk keluar penjara kembali ber urusan dengan Aparat Kepolisian. Setelah keluar dari Penjara pelaku Rs Kerap Jemput Narkoba Ke Riau, RS  Akhirnya Tak berdaya “Keok” Di  kabupaten 50 Kota.

Meski kerap keluar masuk Bui (penjara.red) namun tak membuat seorang Residivis berinisial RS (34) warga Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang jera, ia kini kembali terjerat persoalan hukum karena diduga akan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.

Pria yang pernah tersandung kasus penganiayaan, pembunuhan serta Narkoba di Wilayah Hukum Polresta Padang itu dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota Disebuah Rumah yang berada di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota beberapa waktu lalu.

Dari tangan tersangka, Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP. Hendri Has tersebut berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) Narkoba siap pakai. Tersangka RS berhasil dibekuk (ditangkap.red) setelah Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait keberadaan Target Operasi (TO) itu tengah berada di Kabupaten Limapuluh Kota.

Dari informasi juga disebutkan bahwa RS akan mengkonsumsi Narkoba dirumah di wilayah Sarilamak. Hingga Polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan dirumah tersebut.Dari penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan aparat Nagari dan masyarakat setempat, Polisi berhasil membekuk tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Seorang Petani Asal Bungo

AKBP Trisno Eko Santiso “ Iya, tersangka RS merupakan Target Operasi (TO) kita. Ia kerap melintas di Wilayah Hukum Polres Limapuluh Kota usai menjemput Narkoba dari Propinsi Riau. Setelah kita mendapatkan informasi bahwa ia berada di wilayah Hukum Polres Limapuluh Kota, kita langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.” Tukup kapolres pada awak media.

Sampai saat sekarang tersangka RS merikuk di sel tahanan guna mempertanggung jawab kan perbuatannya.

#jumadhil / hms

Tinggalkan Balasan