Foto:Guntur memberikan keterangan kepada awak media Sumbarlivetv
Foto: Guntur,SH,MH memberikan keterangan kepada awak media Sumbarlivetv


Padang
,Sumbarlivetv _ Tanggal 2 Februari 2021 pihak dari keluarga “Deki” korban penembakan oleh pihak kepolisian yang terjadi pada tanggal 27 Januari 2021 di Jorong Nagari Koto Baru Kec.Sungai Pagu datang ke Polda Sumbar.Pihak keluarga datang sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik,adapun pihak keluarga yang menjadi saksi 3 orang yang bernama Meri( istri dari Deki),Yogi(kerabat dari Deki)dan fauzan(keponakan dari Deki) di dampingi oleh team pengacara pihak keluarga “Deki” yang langsung di pimpin oleh Guntur Abdurrahman,SH.MH.

Para saksi dan di dampingi oleh team pengacara setiba di kantor Polda Sumbar sekitar jam 10.45 wib langsung ke lantai 4 menuju ruangan Kasubdit 1 Krimun.

Meri adalah saksi yang melihat langsung Deki di tembak,fauzan saksi yang melihat polisi datang rame-rame kerumah korban,sedangkan yogi adalah saksi yang melapor bersama saksi Fauzan.Ini sudah jelas tindak pidana tindakan pembunuhan,kita harap prosesnya cepat,efisien agar masyarakat tidak resah lagi”,ucap Guntur Abdurrahman,SH,MH.

Baca juga :  Kasus Penembakan di Solok Selatan, Kabid Humas : Tersangka Saat ini dalam Kondisi Sehat dan Baik-Baik Saja

Pihak dari pengacara Deki meminta untuk di review ulang mengenai pasal yang naik karena sebelumnya yang naik pasal penganiayaan,”padahal ini ditembak dengan pistol apakah ini penganiayaan atau dibunuh apalagi ditembak pada bagian belakang kepala.lain hal lagi menggunakan peluru karet atau jempol kakinya di tempat itu baru penganiayaan,tetapi ini kepalanya yang di tembak jelas ini pembunuhan.Faktanya pembunuhan ya pasalnya pembunuhan”.Ucap Guntur Abdurrahman lagi,dikantor Polda Sumbar saat memberikan keterangan dengan awak media Sumbarlivetv.

“Berapa hukumannya pak?”,tanya salah satu awak media.

Maksimal 15 tahun jika pembunuhan tidak berencana tetapi tidak tertutup kemungkinan maksimal hukuman mati.Si korban meninggal di tempat dengan kepala ditembak”,tambah Guntur lagi.

Baca juga :  Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers

Anak Deki yang berumur kisaran 4 tahun beserta pihak keluarga yang lain terpukul dengan kejadian tersebut,apalagi anak Deki mengalami trauma psikologis,yang sering bermimpi tentang ayahnya di tembak”.Itu di ungkapkan oleh Guntur,SH.MH.

Begitu juga istrinya terlihat kesedihan yang mendalam ditinggal suami tercintanya.Anak Deki ikut juga hadir bersama Meri selaku Ibunya serta Istri Deki dalam pemberian keterangan saksi kali ini di Polda Sumbar.

Harapan kita ini bisa tuntas dengan cepat dan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali kedepannya”,tambahan Guntur.

Demikianlah pengacara pihak keluarga Deki Guntur Abdurrahman,SH.MH.Memberikan keterangan kepada awak media Sumbarlivetv di kantor Polda Sumbar.

Baca juga : LBH Pergerakan Indonesia Kawal Kasus DG Sampai Tuntas

Baca juga :  Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

 


Ricky

 

Tinggalkan Balasan