Pariaman, Sumbarlivetv.com — Bawaslu Memanggil Putra Putri V Koto Timur Menjadi Panwaslu Kelurahan Desa. Berdasarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia no 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia no 4 tahun 2022 menerangkan tentang penerimaan Calon Panwaslu Kelurahan Desa kalau lumrah disebutkan di Sumatera Barat Panwaslu Nagari.
Maka dari itu Panwaslu Kecamatan V Koto Timur menyiapkan diri untuk menerima kedatangan calon Panwaslu Kelurahan Desa di Sekretariat Panwaslu Kecamatan V Koto Timur.
Menurut keterangan yang diberikan Ketua Panwascam V Koto Timur Candra Yusuf SE ke Sumbar Live TV, beberapa tahapan Pemilu sudah diikuti kini sudah dan segera dimulai pengumuman dan pendaftaran timeline yang sudah di tempel di Kantor Kantor Nagari di Kecamatan V Koto Timur.
Candra Yusuf SE mengungkapkan rasa optimismenya masyarakat bisa berpartisipasi sebagai penyelenggara sesuai dengan persyaratan yang tercantum di aturan tertulisnya.
Selain itu Candra Yusuf SE yang low profil ini mengatakan sesuai dengan informasi yang sudah disampaikan bahwa mulai pendaftaran sudah bisa diakses untuk penerimaan berkas mulai tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan waktu yang sudah ditentukan di timeline tersebut.
Dalam pembicaraan terakhirnya dengan Sumbar Live TV diruang kerjanya Candra Yusuf SE berharap melalui Pokja Pembentukan untuk penerimaan calon Panwaslu Kelurahan Desa ini bisa bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku dan pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses ucapnya.
Afdal