RIAU, SumbarliveTV – Belasan Kubik Kayu Ilegal dan Pelaku Diamankan Polres Meranti. Sat Polairud Kepolisian Resor (Resor) Kepulauan Meranti berhasil mengamankan belasan kayu ilegal dari hasil perambahan hutan di Pulau Padang.
Sebanyak 13 kubik kayu olahan tersebut ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Meranti. Penangkapan dilakukan di perairan Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, dimana ada sebuah kapal tanpa nama menarik 10 rakit kayu olahan jenis Meranti campuran tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Informasi yang didapatkan, kayu tersebut akan diperjualbelikan ke Desa Kelemantan,. Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH mengatakan bahwa pihaknya sudah berhasil menahan pengurus dan Anak Buah Kapal (ABK), dan pihaknya akan terus berusaha memburu siapa cukong atau pemodal kayu tersebut.
“Dalam kasus Ilegal logging ini kita akan cari sampai dapat pemilik kayu ini,” ujar AKBP Andi Yul.
Diceritakan Kapolres, penangkapan kayu Ilegal logging ini dilakukan pada Senin (7/3/2022), sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu Satpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas Ilegal logging di Desa Dedap.
Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Patroli IPDA Abdul Roni dan Kanit Gakkum IPDA Andi Purba yang berangkat dari dermaga Kantor Unit Patroli Selat Panjang melaksanakan patroli disekitar perairan Desa Dedap.
Dari hasil pantauan diperairan sekira pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi adanya 1 unit kapal terlihat keluar dari kuala sungai Dedap. Setelah dilakukan pengejaran dan kapal berhasil didekati, Nakhoda yang diketahui bernama Irawan melarikan diri dengan terjun ke dalam air dan menyusuri hutan bakau, sedangkan ABK bernama Irjan berhasil lebih dulu diamankan.
Pada saat dilakukan interogasi, seseorang bernama Hendra warga Desa Bandul yang mengaku sebagai pemilik kayu datang ke TKP.
“Tersangka dan barang bukti langsung kita amankan ke Kantor Satpolairud di Selatpanjang,” kata Kapolres.
AKBP Andi Yul menambahkan kedatangan Hendra sebagai pemilik kayu untuk meminta kepada polisi mengeluarkan kayu yang diamankan tersebut.
“Dia diduga berperan sebagai pemilik kayu. Jadi, langsung kita amankan dan ditetapkan tersangka,” katanya.
Ditambahkan lagi, terhadap pelaku juga dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 dan atau 56 KUH Pidana.
Ria/hms