Pasaman Barat,Sumbarlivetv.com – Untuk membatasi masuknya orang asing ke wilayah Indonesia di masa pandemi Covid 19, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam adakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (9/9/2021) di aula Hotel Gucci.
Rapat dihadiri langsung oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi dan dibuka secara resmi oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setia Bakti.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga agar tetap terpeliharanya stabilitas nasional dari dampak negatif perlintasan masuk dan keluar orang asing antar negara.
Bupati Hamsuardi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap orang asing yang memasuki wilayah Pasaman Barat.
“Untuk itu, kita berharap sinergi camat, wali nagari, jorong dan semua unsur yang terlibat untuk terus ditingkatkan,”kata Hamsuardi.
Disamping itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setia Bakti dalam sambutannya mengatakan, semua bidang di Kementerian Hukum, khususnya Kanwil Hukum dan HAM Pemerintah Daerah Pasbar selalu melakukan sinergitas serta mengadakan komunikasi penyuluhan hukum.
“Komitmen pemda pasbar mendukung sepenuhnya terhadap pengawasan perilaku serta arus orang asing yang memasuki perbatasan,” ujar Setia Bakti.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Qriz Pratama mengatakan akan mendukung Pemda Pasbar dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terkait penanganan penyebaran Covid 19 yang berasal dari luar Indonesia, Ia menginginkan perlu diadakan upaya pembatasan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Pasaman Barat.
Qriz juga menjelaskan bahwa Timpora memiliki beberapa tugas diantaranya, yakni melaksanakan koordinasi pengawasan orang asing, menjalin kerjasama antar instansi, rapat secara berkala, memberikan data informasi keberadaan orang asing, dan memberikan dukungan pengawasan orang asing melalui operasi gabungan di wilayah Kabupaten Pasbar.
Sementara itu Kabid Inteligen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar Hendiartono dalam pemaparannya mengenalkan aplikasi pelapor orang asing (APOA) oleh Direktorat Jendral Imigrasi. Ia menyebutkan, Aplikasi tersebut dapat diunduh di Playstore yang ada pada masing-masing Ponsel.
“Aplikasi ini merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang berada di wilayah Indonesia pada saat mereka menginap ditempat penginapan, atau bekerja di suatu perusahaan. Selain itu juga untuk melaporkan keberadaan orang asing, dan dapat dimanfaatkan oleh petugas imigrasi untuk melakukan pengawasan”, jelas Hendiartono.
Handro/hms