Limapuluh Kota, Sumbarlivetv– DPD PAN Kabupaten Limapuluh Kota menyerahkan dana kompensasi bagi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang tidak terpilih di Pemilu 2019. Ada 11 orang caleg yang menerima dana kompensasi itu. Jumlahnya berkisar Rp6 juta hingga Rp16,5 juta. Totalnya sekitar Rp150 juta.

“Setiap suara diberi kompensasi Rp20 ribu. Tapi tak semua caleg yang tidak duduk yang memperoleh dana kompensasi. Hanya yang perolehan suaranya di atas 300. Dana kompensasi berasal dari caleg terpilih,” kata Ketua DPD PAN Kabupaten Limapuluh Kota, Marsanova Andesra, SH, MH, kepada www.kawasansumbar.com, Senin (06/09/2021).

Dana kompensasi tersebut, ujar Andes, diserahkan di Kantor DPD PAN Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (05/09/2021) berbarengan dengan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pandemi Covid-19 di jajaran DPD PAN Kabupaten Limapuluh Kota. Lebih lanjut, Andes menjelaskan, dana kompensasi bagi caleg yang tidak terpilih atau tidak duduk merupakan konsesus atau kesepatakan internal.

Pada Pemilu 2019, Caleg PAN yang terpilih sebanyak 3 orang. Mereka adalah Marsanova Andesra dari Dapil Limapuluh Kota 1 (Kecamatan Harau dan Kecamatan Payakumbuh), Mulyadi dari Dapil Limapuluh Kota 3 (Kecamatan Luak, Kecamatan Situjuah Limo Nagari dan Kecamatan Lareh Sago Halaban) dan Akrimal Adham dari Dapil Limapuluh Kota 4 (Kecamatan Mungka, Kecamatan Guguk dan Kecamatan Akabiluru).

Marsanova Andesra mengatakan dengan kepengurusan DPD PAN Kabupaten Limapuluh Kota yang baru (periode 2021-2026) ditargetkan parpol yang dia pimpin memperoleh kursi minimal 5 kursi di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. “Target minimal kami masing-masing Dapil dapat 1 kursi. Dengan demikian PAN bisa berhak memperoleh jabatan pimpinan DPRD,” sebut Andes.

Fajar/hms

Tinggalkan Balasan