Diduga buruh perkebunan cabuli anak dibawah umur

Dharmasraya Sumbar live TVDiduga telah terjadi perbuatan tidak senonoh terhadap seorang pelajar M (14) asal nias dikawasan kamp perusahaan perkebunan PT DR (22/12/20) terkait kejadian ini diduga pelaku telah melakukan tindakan

Pemerkosaan/menyetubuhi gadis dibawah umur yang di lakukan secara paksa oleh seorang buruh perkebunan asal nias yang berinisial TG(36) dan telah ditangkap oleh jajaran satreskrim polres Dharmasraya , Sumatra barat
Berdasarkan keterangan dari Kapolres setempat bapak AKBP Aditya galayudha Ferdiansyah SIK MT dimapolres dharmasraya, beliau mengungkapkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan di kamp pekerja PT DR, tepatnya dikawasan nagari lV koto di bauah kecamatan IX koto kabupaten Dharmasraya berdasarkan surat perintah penangkapan nomor sprint kap 15/Vll/Res ,1,24/2020 tanggal 22-desember-2020,
Serta menjelaskan, tentang penangkapan tersebut karena adanya laporan masyarakat dan sikorban sebagaimana dituangkan dalam laporan polisi nomor LP/116/K/XII/2020 polres pada tanggal 11-desember-2020, menurutnya, sikorban ini merupakan seorang pelajar yang juga warga Nias yang juga tinggal di kawasan kamp perusahaan perkebunan itu ” bahwa pelaku telah memaksa sikorban untuk melakukan hubungan seksual/badan oleh pelaku.

Dalam melaksanakan aksi bejatnya sipelaku masuk kedalam kamar tidur sikorban saat sikorban tertidur pulas, Dalam melakukan aksi cabulnya sang pelaku langsung memegang kedua tangan sikorban sehingga sikorban terbangun dan terkejut atas tindakan dari sipelaku sambil sipelaku mengancam sikorban untuk tidak berteriak dan bersuara,, ungkapnya sehingga sipelaku lebih leluasa melakukan perbuatan bejat nya.
Beliau juga menambahkan dalam penyampaian terkait hal ini.

Selain menangkap sipelaku petugas kepolisian juga telah mengamankan serta menyita beberapa barang bukti terkait hal ini diantaranya satu helai baju kaos,satu helai pakaian dalam wanita warna krem dan satu helai celana dalam warna pink milik sikorban, dan petugas kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi beserta sipelaku untuk memudahkan motif dari perbuatan sipelaku guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak sikorban lanjutnya, sipelaku tidak kali ini melakukan aksi bejatnya dan sudah sering sering melakukan hal tersebut dengan iming-iming bisa bekerja sebagai karyawan di tempat sipelaku bekerja sebagai buruh di perusahaan perkebunan tersebut.

Jika terbukti kata beliau, sipelaku akan dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) UU no 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jelas nya

#Robi / hms

Tinggalkan Balasan