Pariaman, SumbarliveTV – Diduga Lakukan Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi. Diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi, salah seorang warga Sikucua Utara Kota Pariaman ini diamankan Satreskrim Polres Pariaman, Senin dinihari di SPBU Jati Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Senin dinihari 11/4.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasi Humas AKP Syafrudin L membenarkan Penangkapan itu, benar Satreskrim berhasil mengamankan 1 orang tersangka terkait penyalahgunaan pengangkutan BBM di SPBU Jati Kota Pariaman.
Lebih lanjut AKP Syafrudin L menyampaikan, tersangka Inisial I (46) ini ditangkap di TKP dengan barang bukti yang diantaranya:
1(Satu) unit Mobil Pick Up merk Daihatsu Gran Max warna Silver Metalik dengan Nopol BA-8471-MI
2. 4(Empat) jerigen Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang masing-masing berisikan 34(Tiga Puluh Empat) Liter
3. 11(Sebelas) jerigen Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite yang masing-masing berisikan 34 (Tiga Puluh Empat) Liter.
“Ia menambahkan, penangkapan itu diawali dari pengaduan dari masyarakat, kemudian anggota Satreskrim polres Pariaman melakukan penyelidikan,setelah didapatkan informasi tentang identitas diduga pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak(BBM) yang di Subsidi Pemerintah dengan barang bukti yang cukup kemudian anggota timsus Polres Pariaman melakukan penangkapan terhadap tersangka I (46) yang bertempat di SPBU Jati Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman.
“Dari keterangan tersangka, bahwa BBM tersebut rencananya akan dijual kembali di daerah Sikucua Kec. V Koto Kampung Dalam Kab. Padang Pariaman,” kata Kasi Humas.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rajo Bungsu/hms