ACEH, Sumbarlivetv.com — Redelong- K (50) warga kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah di amankan oleh Satreskrim Polres Bener Meriah, lantaran diduga melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, Polisi mengamankan pelaku berdasarkan laporan Reje Kampung pada hari Rabu 04 Januari 2023 sekira pukul 18:00 WIB, melaporkan ke Polsek Mesidah bahwa salah satu warganya yang masih di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual.
“Dari laporan yang kita terima diduga pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, dari pemeriksaan sementara diduga aksi tersebut dilakukan didalam kamar rumah milik pelaku” kata Indra.
Pelaku berulang kali mencabuli korban dibawah umur tersebut disaat orang tua korban tidak berada di rumah. Demi melancarkan niatnya dan aksinya pelaku tega mengancam korban. Setelah Pelaku mengancam korban dan melakukan pencabulan.
Perbuatannya ini dilakukan berkali kali, sementara korban mengalami trauma psikologis setelah apa yang terjadi pada anak tersebut.
Indra menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Saat ini kasus tersebut sedang di tangani oleh unit PPA satreskrim Polres Bener Meriah, dan masih mengumpulkan Keterangan saksi-saksi” jelasnya.
Rajo Bungsu/hms