Diduga Oknum Sipil Lapas Muara Padang Melakukan Pemerasan dan Klarifikasinya

Padang, Sumbarlivetv.com – Pada tanggal 6 juni 2021 redaksi sumbarlivetv mendapatkan keluhan via seluler dari beberapa napi yang ada di lapas muara padang. Perihal diduga adanya upaya pemerasan oleh oknum berinisial BS, diduga pemerasan yang dilakukan BS sudah menjadi rahasia umum bagi penghuni lapas muara padang. Menurut FN “saya sudah tidak sanggup melihat kelakuan BS ini yang kerap melakukan upaya pemerasan terhadap napi di rutan lapas muara padang.

Seseorang yang berinisial FN pada bulan Juli 2020 berkelahi dengan sesama tahanan dan perkelahian ini sudah berdamai serta uang untuk biaya pengobatan pun sudah dipenuhi oleh FN. Namun Sekitar bulan Mei 2021 salah satu petugas lapas mempermasalahkan perkelahian ini kepada FN dan mengatakan “kalau masalah pengobatan itu okelah, masa nggak ada basa basinya kepada saya” kata salah satu petugas kepada FN. Petugas meminta uang pengobatan kepada FN sebesar 20 juta rupiah, karena FN belum sanggup untuk membayar jadinya salah satu tangan FN dikaitkan dengan rantai ke jeruji besi.

Namun beberapa teman FN yang dikatakan adalah kakak-kakaknya membantu FN sebesar 5 juta rupiah untuk petugas. Setelah FN dibantu oleh teman-temannya lalu petugas melepaskan kaitan rantai tersebut selama kurang lebih 1 bulan. Tak lama kemudian petugas pun menanyakan kembali tentang uang tersebut, “saya butuh dalam seminggu ini, kalau nggak ada dalam seminggu ini awas kamu” kata petugas kepada FN.

FN terus didesak dengan permintaan uang ini dan dalam waktu dekat ini FN didesaknya uang sebesar 6 juta rupiah harus ada pada hari sabtu tanggal 12/6/2021. Karena FN belum sanggup membayar uang tersebut akhirnya salah satu tangan FN dikaitkan lagi dengan rantai ke jeruji besi. FN juga mengatakan jika uang 6 juta rupiah ini sudah dibayarkan, rantai yang diikat ke salah satu tangan FN ini akan dilepaskan dalam beberpa minggu, lalu petugas akan meminta uang tambahannya lagi kepada FN dan jika FN belum sanggup membayarnya, salah satu tangan FN akan dikaitkan lagi dengan rantai ke jeruji besi.

Demikian juga dengan IL mengeluhkan hal yang sama melalui seluler, dan saya juga pernah mengalami pemerasan oleh BS ini dan BS pun tak segan untuk merantai dan mamasukkan ke dalam sel kalau tidak bisa memenuhi apa yang diinginkannya. Kami tak tahan lagi kemana harus mengadu, kami sebagai penghuni rutan lapas muara padang berharap adanya tindakan untuk hal yang dilakukan BS ini.

Setelah dikonfirmasi oleh awak media kepada oknum yang bersangkutan BS ” membantah “ bahwa WBP (Wagra Binaan Pemasyarakatan) dengan inislal FN

Bersama ini kami berikan/kirimkan klarifikasi sehubungan dengan informasi yang beredar dikalangan wartawan terkait salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) inisial FN.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP/Narapidana) dengan Inisial FN adalah WBP dengan resiko tinggi dengan tujuh (7) perkara pidana dengan total pidana 11 tahun 8 bulan. Berdasarkan data yang kami miliki FN merupakan salah satu otak pelarian enam (6) WBP di Rutan Sawahlunto pada tahun 2018 dengan motif penodongan menggunakan senjata air softgun kepada petugas Rutan Sawahlunto.

Setelah dipindahkan ke Lapas Kelas II A Padang. FN tersebut pada Sabtu tanggal 4 Juli 2020 melakukan pelanggaran Tingkat Berat yaitu melakukan penusukan kepada WBP lain inisial TN di bagian leher yang mengakibatkan korban kritis dan harus dioperasi serta dirawat di RSUP M. Djamil Padang. Atas kejadian tersebut WBP inisial FN dijatuhi sanksi dengan memasukkan FN kedalam sel pengasingan untuk mengantisipasi hal – hal buruk yang akan terjadi lagi.

Setelah kejadian penusukan tersebut, FN dan keluarganya (Ibu) sepakat untuk membuat suatu pernyataan bersedia mengganti biaya pengobatan korban TN (bukti Surat Pemyataan ada) tanpa paksaan dan tekanan. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari ibu FN untuk menepati pernyataan yang telah dibuat diatas surat bermaterai tersebut.

Didalam sel pengasingan ternyata FN melakukan pelanggaran tingkat berat kembali dengan menggunakan Handphone. Oleh sebab itu, FN dikenakan sanksi dengan posisi tangan sebelah kiri dirantai sebagai efek jera selama beberapa hari.

Penyebab posisi tangan FN dirantai :

  1. Tidak menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih baik, terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat kembali (kepemilikan Handphone) yang tertangkap pada saat razia blok kamar hunian (sel pengasingan) pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 Sementara yang bersangkutan masih berada di sel pengasingan.

  2. Kondisi sel pengasingan sudah tidak layak dan rawan untuk FN melankan diri kembali (dengan rekam jejak yang bersangkutan menjadi otak pelarian di Rutan Sawahlunto rawan melakukan pelarian kembali). Demikianlah klarifikasi yang kami berikan agar tidak menimbulkan image atau anggapan negatif terkait masalah FN.

Setelah dikonfirmasi oleh awak media kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang bapak Era Wiharto, Bc.IP.,S.H menyampaikan “saya sebagai pimpinan yang sudah membuat sesuatu lapas padang ini berubah untuk yang baik, saya akan coba untuk usaha ya paling tidak dengan hasil rekaman ini saya akan coba panggilin petugasnya, kita lakukan pendalaman, masalahnya dimana, dan untuk kebutuhan apa mereka melakukan itu, dan mereka sudah berapa kali melakukan hal itu, kalau memang betul hal ini sudah benar-benar terjadi kita akan coba dalami permasalahan ini dan menindaklanjuti permasalahan ini”.

Evi

Tinggalkan Balasan