FAKTA-FAKTA PEMBUNUHAN DEKI SUSANTO TELAH DISAMPAIKAN KEPADA PENYIDIK POLDA SUMBAR
Fakta-fakta Pembunuhan terhadap korban Deki Susanto dengan ditembak pada kepala bagian belakang dari jarak dekat yang dilakukan oleh Orang bersenjata (kemudian diketahui sebagai anggota Kepolisian Resort Solok Selatan) terjadi pada hari rabu tanggal 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 Wib, telah disampaikan pada prosees penyidikan yang dilakukan oleh POLDA Sumbar, yaitu Saksi yang melihat dan mendengar langsung Meri (Isteri Korban) dan Yogi (Keponakan Korban) serta saksi yang melaporkan ke Polsek setempat atas nama Fauzan, yang pada pokoknya terungkap fakta:
Memang benar ada sekelompok orang yang datang dengan menggunakan dua mobil mini bus ke kediaman korban, yang kemudian diketahui belakangan ternyata yang datang tersebut adalah benar anggota kepolisan resort solok selatan;
Kedatangan anggota kepolisian tersebut tidak diketahui dengan jelas maksud dan tujuannya, karna tidak ada memperlihatkan tanda pengenal, surat perintah tugas, dan tidak menggunakan seragam polisi serta membawa senjata, ketika pintu baru dibuka oleh saksi tanpa menjelaskan maksud dan tujuan dua orang anggota polisi langsung masuk mendadak dan memburu korban di dalam rumah;
Saat korban bertemu salah seorang pelaku di dapur, kondisi saat itu korban sudah dalam keadaan menyerah tersudut, karena korban terancam dan ketakutan ditodong dengan senjata api langsung melarikan diri dari pintu belakang, ketika itu korban bersama-sama dengan istri anaknya, sesaat baru lari keluar rumah dalam keadaan masih membungkuk belum seutuhnya keluar rumah tiba-tiba korban ditembak langsung bagian kepala dihadapan istri dan anak oleh salah seorang pelaku yang saat itu sudah menanti di samping pintu keluar dapur, untuk keluar pintu dapur harus dengan cara menunduk karena bentuk pintu dan ukuran pintu seperti foto di bawah ini:
Kondisi pintu dari luar dan lokasi dimana korban ditembak dari pelaku yang menunggu di sebelah kanan foto dan kemudian korban jatuh ke sebelah kiri bawah dari foto
Setelah korban tergeletak dengan darah mengucur deras dihadapan istri dan anaknya, saat itu istri korban menjerit histerus pelaku langsung menembakan senjata ke atas dan menahan-nahan isitri korban yang saat itu berusaha untuk menyelamatkan korban yang tergeletak bersimbah darah;
Pada saat itu istri korban tidak ada melihat suaminya lari dengan membawa senjata, tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh suaminya kepada aparat, kecuali hanya lari karena ketakutan setelah ditodong senjata di dalam rumahmya oleh orang tidak dikenal dan tidak terlihat adanya bagian tubuh pelaku yang terluka seperti yang diberitakan seolah-oleh Pelaku diserang oleh korban dengan senjata tajam (ditusuk ataupun dibacok), bahkan terlihat jelas pelaku penembakan sehat-sehat saja saat mengangkat jenazah korban deki ke atas mobil, diduga korban deki meninggal ditempat akibat tembakan pada bagian kepala belakang tersebut;
Bahwa setelah istri korban melihat jenazah suaminya tergeletak tanpa ada tindakan langsung yang cepat untuk penyelamatan, istri korban sempat merekam kejadian sesaat seteleh penembakan karena saat itu telpon genggam berada ditangannya;
Bahwa setelah koban tergeletak tidak berdaya, terlihat anggota polisi menggotong korban deki ke dalam mobil secara tidak manusiawi (mohon maaf) seperti menggotong hasil buruan yang dapat dilihat di video yang beredar luas;
KORBAN DITEMBAK SAAT MELARIKAN DIRI
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dari keterangan saksi-saksi tersebut di atas, maka telah terungkap paristiwa yang terjadi yaitu Korban ditembak mati saat melarikan diri, sehingga ketentuan yang harus disangkakan adalah dugaan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan), yang diatur dalam ketentuan Pasal 338 KUHP, dan terbuka kemungkinan perkara akan berkembang ke arah pembunuhan berencana sebagaimana diatur pasal 340 KUHP;
Bahwa penerapan ketentuan Pasal 351 ayat (3) kurang tepat, karana norma tersebut mengatur tentang penganiayaan yang berakibat matinya korban, merujuk fakta yang terjadi maka penembakan kepala korban dengan senjata api tentunya tidak dapat dikategorikan sebagai suatu penganiayaan, karena sangat patut untuk diketahui akibat sebuah tembakan senjata api pada bagian kepada apalagi dalam jarak dekat akan berakibat kematian, berbeda halnya jika tembakan tersebut diarahkan pada bagian kaki atau penembakan dengan senjata yang menggunakan peluru karet;
TEROR KEPADA ANAK DAN ISTRI KORBAN
Rombongan aparat polisi yang datang menangkap korban pada hari itu tidak satupun menggunakan seragam, tanpa memperlihatkan surat perintah dan surat tugas, membawa senjata, adalah perbuatan teror terhadap keluarga termasuk anak-anak yang wajib dilindungi, oleh karena itu perbuatan tersebut patut dididuga juga terkualifikasi sebagai Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak, yang berakibat anak korban berusia 3 tahun hingga saat ini masih dalam keadaan trauma berat, sering mengigau “ayahnya mati ditembak polis” dan susah tidur setiap malam dan selalu merasa ketakutan terhadap polisi;
Terjadinya dugaan tidak pidana terhadap anak berupa kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak karena para pelaku melakukan aksi teror dan bentuk kekerasan psikis dihadapan anak,
Pembiaran dengan tidak meproses hukum para pelaku sesuai perbuatannya maka sama saja negara membiarkan telah terjadi pelanggaran HAM, yaitu negara tidak lagi menjamin hak warga negara untuk hidup sebagai mana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya;
Pimpinan (komandan) Para Pelaku harus turut bertanggung jawab secara komando jika Perbuatan pelaku tersebut terjadi atas sepengetahuan dan dalam rangka menjalankan perintah atasan sebagai anggota polisi terhadap keluarga korban dengan terjadinya teror yang berujung penembakan pada bagian kepala kepada korban yang melarikan diri patut diduga adalah bentuk pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;
Padang, 02 Februari 2021
KUASA HUKUM
LBH PERGERAKAN INDONESIA
GUNTUR ABDURRAHMAN, SH.MH. DIDI CAHYADI NINGRAT, SH.
FANNY FAUZIE, SH.MH. BUDI AMIRLIUS, SH.
ARISTO FEBRIL INDERA, SH. DINI PUSPITA SARI, SH.
RYAN SEPTYA PUTRA, SH. KHAIRUL ABBAS, SH. MKM
YANDRI MARTIN, SH RICKY CHANDRA, SH. MHKES
RIZKY YORI ARDI, SH AULYA RIZAL, SH.
IMANDA HULUAN, KURNIA, SH.
#Team
Baca juga : Usut Tuntas Dan Hukum Setimpal Pembunuhan Deki Susanto