Bangka, Sumbarlivetv.com – Di duga ada mafia tanah dalam kawasan lindung, banyaknya aktifitas seperti perkebunan dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi di kabupaten Bangka menjadi sorotan Forum Pemerhati Pertambangan perkebunan dan kehutanan daerah (FP3KD).
Selaku ketua forum, gustari saat di temui di kediamannya mengatakan, “kepemilikan lahan dalam kawasan hutan yang tidak sesuai prosedur kementerian kehutanan jelas sudah melanggar, “UU no. 41 /1999” tentang kehutanan dan masuk kategori mafia tanah.
Ini di sebabkan banyaknya lahan yang di kelola masyarakat di kuasai oleh orang orang yang memiliki modal besar untuk menghindari terdaftar di Penanaman modal sebagai investor.
Terindikasi hasil panen perkebunannya di tampung dan di jual di salah satu pabrik, Sementara dari hasil usaha tersebut pemerintah daerah tidak mendapatkan apa-apa karena kegiatan tersebut di nilai ilegal, ( UU no 18/2013 tentang pencegahan pengerusakan kawasan hutan pasal 12 ) jelas, Gustari.
Dalam kesempatan tersebut Gustari mengharapkan pihak kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Polda untuk menjalin kerja sama dengan membentuk team agar dapat mengusut asal usul kepemilikan lahan tersebut, ”tutupnnya.(*)
Baca juga : Guru Besar Ilmu Hukum Sebut Kerumunan Maumere