Foto: Kuasa hukum DeKi Guntur Abdurrahman,SH.MH


Nomor : 02/LBH-PI/II/2021       Padang,  2 Februari
                                                                    2021

Lampiran : 1 (satu) berkas

Hal : LAPORAN PELANGGARAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Kepada Yang Terhormat,

Menko Polhukam;

Kapolri;

Ketua Komnas HAM RI;

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia;

Ketua Kompolnas RI;

Dengan hormat,

Kami selaku Kuasa Hukum Mhereye Fhitriananda (Meri) dan Benni Endo yang merupakan Keluarga (istri dan adik ipar) Korban Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap korban Deki Susanto dengan ditembak pada kepala dari jarak dekat yang dilakukan oleh Orang bersenjata (kemudian diketahui sebagai anggota Kepolisian Resort Solok Selatan) terjadi pada hari rabu tanggal 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 Wib, di rumahnya langsung dihadapan anak yang masih berusia 3 (tiga) tahun dan istrinya yang sempat merekam langsung wajah pelaku penembakan;

Bersama surat ini kami ingin melaporan kepada Bapak/Ibu peristiwa Pelanggaran Hukum yang serius terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat yang akan kami uraikan sebagai berikut:

KRONOLOGI

Bahwa pada tanggal 27 Januari 2021, para Pelaku yang berjumlah setidaknya 10 orang dengan dua mobil  mendatangi rumah korban (Deki) mencari korban, ketika itu Pintu Rumah Korban digedor keras hingga membuat kaget penghuni rumah dan saat itu Pintu rumah langsung dibuka oleh Saksi Yogi;

Sesaat setelah pintu dibuka maka langsung dua orang tersebut masuk tanpa terlebih dahulu memperkenalkan diri, memperlihatkan surat tugas atau surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan kepada saksi Yogi, sehigga sesaat kemudian istri korban yang berada masih dihalaman rumah langsung bertemu dengan para pelaku yang saat itu beberapa orang berada di luar dan dua orang masuk ke dalam rumah, saat itu Pelaku tidak satupun menggunakan menggunakan seragam dan membawa senjata api;

Pelaku yang masuk ke dalam rumah tiba-tiba saja menggeledah rumah mencari korban yang saat itu langsung disusul oleh istri korban, sedangkan saksi Yogi saat itu hendak menyusul langsung ditahan dengan cara tangan dipegedang oleh seorang lagi yang berada di dalam rumah dan menyuruhnya untuk duduk, saat duduk tersebut saksi melihat di atas meja rumah tersebut ada sebuah pisau yang kemdian terlihat orang duduk bersama saksi lengsung mengambil pisau yang ada di atas meja rumah korban;

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Pada saat itu korban terlihat berada di area dapur rumah, saat itu pelaku yang bersenjata langsung menyergap korban tanpa memperlihatkan surat pengenal ataupun surat perintah menodongkan pistol ke arah korban yang saat itu dalam keadaan jongkok dan posisi menyerah, karena korban terancam dan ketakutan ditodong dengan senjata api langsung melarikan diri dari pintu belakang, ketika itu korban bersama-sama dengan istri anaknya, sesaat baru lari keluar rumah dalam keadaan masih membungkuk belum seutuhnya keluar rumah tiba-tiba korban ditembak langsung bagian kepala dihadapan istri dan anak oleh salah seorang pelaku yang saat itu sudah menanti di samping pintu keluar dapur, untuk keluar pintu dapur harus dengan cara menunduk karena bentuk pintu dan ukuran pintu seperti foto di bawah ini:

Kondisi pintu dari dalam

 

Tinggi pintu dari dalam

 

Cara korban keluar dari dalam

 

Kondisi pintu dari luar dan lokasi dimana korban ditembak dari pelaku yang menunggu di sebelah kanan foto dan kemudian korban jatuh ke sebelah kiri bawah dari foto.

Setelah korban tergeletak dengan darah mengucur deras dihadapan istri dan anaknya, saat itu istri korban menjerit histerus pelaku langsung menembakan senjata ke atas dan menahan-nahan isitri korban yang saat itu berusaha untuk menyelamatkan korban yang tergeletak bersimbah darah;

Pada saat itu istri korban tidak ada melihat suaminya lari dengan membawa senjata, tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh suaminya kepada aparat, kecuali hanya lari karena ketakutan setelah ditodong senjata di dalam rumahmya oleh orang tidak dikenal dan tidak terlihat adanya bagian tubuh pelaku yang terluka seperti yang diberitakan seolah-oleh Pelaku diserang oleh korban  dengan senjata tajam (ditusuk ataupun dibacok), bahkan terlihat jelas pelaku penembakan sehat-sehat saja saat mengangkat jenazah korban deki ke atas mobil, diduga korban deki meninggal ditempat akibat tembakan pada bagian kepala belakang tersebut;

Bahwa setelah istri korban melihat jenazah suaminya tergeletak tanpa ada tindakan langsung yang cepat untuk penyelamatan, istri korban sempat merekam kejadian sesaat seteleh penembakan karena saat itu telpon genggam berada ditangannya;

Bahwa setelah koban tergeletak tidak berdaya, terlihat anggota polisi menggotong korban deki ke dalam mobil secara tidak manusiawi (mohon maaf) seperti menggotong hasil buruan yang dapat dilihat di video yang beredar luas;

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

STABILITAS KEAMANAN TERGANGGU

bahwa setelah kejadian pembunuhan terhadap korban Deki Susanto, secara spontan masyarakat mendatangi kantor polisi terdekat (Polsek) melaporkan dan meminta penjelasan, namun saat itu pihak polsek tidak dapat memberkan penjelasan yang memuaskan, berdasarkan informasi yang kami peroleh, masyarakat kecewa karena pihak polsek tidak tahu tentang adanya tindakan orang yang kemudian diketahui sebagai anggota Kepolisian Resort Solok Selatan, sehingga jumlah massa yang datang tidak terbendung dan tidak terkontrol yang berakibat terjadianya tindakan anarkis, selajutnya masyarakat bersama-sama menutup akses jalan karena kecewa dengan tindakan penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang;

KABAR BERITA YANG BEREDAR TIDAK BENAR DAN MENYUDUTKAN KORBAN:

Bahwa pemberitaan yang beredar menyebutkan korban ditembak karena menyerang aparat adalah kabar yang tidak benar, karena faktanya saat itt korban hanya melarikan diri tidak membawa senjata dan langsung ditembak pada kepala hingga tewas di tempat;

Bahwa terlilhat jelas pada rekaman video tidak ada luka tusuk ataupun luka bacok terhadap pelaku penembakan, sehingga sangat tidak dibenarkan pemberitaan yang menyebutkan korban yang melakukan penyerangan;

Bahwa faktanya saat itu korban dikepung oleh sekitar 10 orang yang beberapa diantaranya membawa senjata api dan korban dituduhkan sebagai DPO Kasus main Judi di warung yang bukan kejahatan besar, sehingga sangat tidak logis korban melakukan penyerangan kepada aparat dalam kondisi yang demikian;

Setelah ditunjukan bukti-bukti berdasarkan informasi dan bukti rekaman video, terakhir keterangan Humas Polda Sumbar telah berubah yang menyatakan korban tidak sempat melukai aparat karena aparat sempat mengelak dan langsung mengambil langkah terukur menempak korban;

Bahwa keluarga korban sangat disudutkan dengan pemberitaan yang tidak benar, awalnya korban dituduh sebagai DPO kasus Judi, setelah itu berubah lagi dituduh sebagai pelaku Pemerasan dan kekerasan, setelah itu dituduh lagi terlibat kasus narkoba, semua pemberitaan yang demikian sangat menyakiti hati serta menambah trauma keluarga korban;

Baca juga : Fakta Pembunuhan Deki Susanto


Bahwa merujuk semua yang disampaikan dalam berita, seolah-olah korban tewas karena menyerang aparat hingga aparat terluka dengan cara dibacok dan disabet, setelah terbukti tidak benar lalu disebut lagi dalam berita korban mencoba menyerang aparat, namun karena aparat mengelak dan terjatuh langsung melakukan tindakan terukur;

PELANGGARAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Atas tindakan para pelaku yang diketahui sebagai anggota Kepolisian berakibat hilangnya nyawa korban, meninggalkan trauma mendalam terhadap istri dan anak korban karena dibunuh langsung di hadapan mereka;

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Bahwa terhadap korban yang ditetapkan DPO kasus main judi di warung tidak pernah dipanggil secara patut sebelumnya, padahal korban selama ini berada di rumah bersama istri dan anak-anaknya;

Tindakan pelaku yang telah menghilangkan nyawa korban dengan sengaja adalah kejahatan terhadap nyawa terkualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan sehingga harus dijerat dengan ketentuan Pasal pembunuhan sebagaimana diatur oleh pasal 338 KUHP atau bahkan jika terbukti berencana maka dapat dijerat dengan ketentuan pasal 340 KUHP;

Rombongan aparat polisi yang datang menangkap korban pada hari itu tidak satupun menggunakan seragam, tanpa memperlihatkan surat perintah dan surat tugas, membawa senjata, adalah perbuatan teror terhadap keluarga termasuk anak-anak yang wajib dilindungi, oleh karena itu perbuatan tersebut patut dididuga juga terkualifikasi sebagai Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak, yang berakibat anak korban berusia 3 tahun hingga saat ini masih dalam keadaan trauma berat, sering mengigau “ayahnya mati ditembak polis” dan susah tidur setiap malam;

Pembiaran dengan tidak meproses hukum para pelaku sesuai perbuatannya maka sama saja negara membiarkan telah terjadi pelanggaran HAM, yaitu negara tidak lagi menjamin hak warga negara untuk hidup sebagai mana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya;

Perbuatan pelaku yang diketahui sebagai anggota polisi terhadap keluarga korban dengan melakukan penembakan pada bagian kepala kepada korban yang melarikan diri patut diduga adalah bentuk pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;

KUASA HUKUM

LBH PERGERAKAN INDONESIA

GUNTUR ABDURRAHMAN, SH.MH. DIDI CAHYADI NINGRAT, SH.

FANNY FAUZIE, SH.MH. BUDI AMIRLIUS, SH.

ARISTO FEBRIL INDERA, SH. DINI PUSPITA SARI, SH.

RYAN SEPTYA PUTRA, SH. KHAIRUL ABBAS, SH

 

Team

Tinggalkan Balasan