Surabaya, Sumbarlivetv.com – Para wartawan se-Surabaya menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (29/3/2021) untuk koresponden Tempo, Nurhadi yang menjadi korban dugaan tindak penganiayaan.
Para wartawan itu terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim.
Puluhan wartawan dari berbagai media itu mendesak agar pelaku kekerasan terhadap Nurhadi yang diduga adalah anggota kepolisian dan TNI diadili sesuai hukum yang berlaku.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan, melalui aksi ini, pihaknya mendesak Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut.
“Melalui aksi ini kami ingin menyampaikan pesan. Kami mendesak Kapolda Jatim agar mengusut tuntas kasus ini dan mengadili seadil-adilnya terhadap pelaku kekerasan kepada jurnalis,” kata Eben, Senin (29/3).
Dia juga mendesak, pelaku dapat segera ditangkap dan di adili secara cepat. Hal itu sebagai bentuk jaminan rasa aman terhadap Nurhadi yang menjadi korban.
“Kami minta pelaku segera ditangkap,” ujarnya.
Eben menegaskan para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, katanya, apa yang dilakukan oknum aparat ini telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Beleid tersebut selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan.
Oleh karena itu, Eben menyatakan perbuatan para pelaku penganiayaan Nurhadi telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh keterbukaan informasi.
Aksi solidaritas juga digelar di Pamekasan, Madura. Sejumlah wartawan mengutuk keras pelaku kekerasan terhadap Nurhadi.
Kutukan tersebut dilampiaskan dalam bentuk teatrikal di sekitar Alun-alun Monumen Arek Lancor, Kota Pamekasan, pada Senin (29/3) siang. Teatrikal yang dilakoni menggambarkan seorang jurnalis yang sedang diintimidasi.
Komando aksi Dedy Priyanto mengatakan, kekerasan dalam bentuk apapun kepada seorang jurnalis tidak dibenarkan oleh Undang-Undang (UU) manapun. Sebab jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Sebagai rekan-seperjuangan jurnalis (Nurhadi), tentu kami mengutuk keras pelaku kekerasan itu. Kita jurnalis dilindungi UU. Tidak benar bila Nurhadi diintimidasi dengan cara-cara arogan,” kata Dedy.
“Jika pelaku kekerasan jurnalis ini dibiarkan, potensi pekerja pers yang lain, keselamatannya akan terancam. Makanya kami mendesak agar polisi mengsut kasus ini,” pintanya.
Dugaan penganiayaan ini terjadi saat Jurnalis Tempo, Nurhadi (31), melakukan reportase keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan kronologi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya yang didapatkan pada Minggu (28/3), peristiwa itu bermula ketika Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya.
Di lokasi tersebut ternyata sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak mantan Karo Perencanaan Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yani. Saat hendak keluar dari ruangan itu, ia dihentikan beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.
Nurhadi lantas dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong ajudan Angin Prayitno Aji. Selama proses tersebut korban mengalami perampasan ponsel kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.
Ia diinterogasi beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji. Bukan hanya pertanyaan yang didapatkan Nurhadi, karena wartawan tersebut mengalami intimidasi seperti pemukulan hingga ancaman pembunuhan.
Hadi juga dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya. Di hotel tersebut korban disekap selama dua jam lamanya, dia diinterogasi dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan kepolisian akan memproses laporan yang disampaikan Nurhadi. Usai laporan diterima SPKT, Nurhadi kemudian langsung menjalani proses pemeriksaan sebagai pelapor. Ia dimintai keterangan awal perihal dugaan penganiayaan yang dialaminya. Sumber
#Ricky Fernando