Pesisir Selatan, Sumbarlivetv – Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan Tangkap Pelaku tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur yang berinisial R (19) warga Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dipimpin Kanit PPA Ipda. Andrio Saputra, SH, Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel tangkap pelaku didaeah Gunung Cerek, Kenagarian Taluak Bakuang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (13/10/21) sekitar pukul 20.00 Wib.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP. Sri Wibowo, S.IK. MH melalui Kasat Reskrim AKP. Hendra Yose, SH. MH didamping Kanit PPA Ipda. Andrio Saputra, SH membenarkan diamankan pelaku inisial R, yang mana berdasarkan bukti cukup diduga keras telah melakukan persutubuhan anak dibawah umur.
Andrio mengatakan, dalam memuluskan aksi bejatnya itu pelaku inisial R mengancam korbanya terlebih dahulu, kemudian melanjutkan aksi nya itu pada korban.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan,” ucap Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pessel.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan kemudian Unit PPA melakukan pendalaman kasus tersebut lebih lanjut.
#Sahril/hms