Padang Sumbarlivetv – Pelanggaran lebih dari dua Kali dan akan dikenakan sanksi pidana, untuk Evek Jera dan Tidak Mengulangi Pelanggaran. Riwayat Kesalahan Terekam Di Si “Pelada”Untuk mendokumentasikan dan mencatat history pelanggar Perda (Peraturan Daerah) nomor 6 tahun 2020 tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) di masa pandemi Covid-19 di Kota Padang, Satpol PP Kota Padang mengunakan Aplikasi yang bernama “Sipelada” (Sistem Informasi Pelanggaran Perda).

Aplikasi tersebut dibuat oleh Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan Bekerja sama dengan Direskrimum Polda Sumbar untuk digunakan sebagai media mendokumentasikan dan mencatat history pelanggar Perda AKB dan dioperasikan oleh petugas penegak hukum di lapangan.

“Aplikasi Sipelada yang kita gunakan merekam history pelanggaran perda AKB yang telah dilakukan masyarakat di Kota Padang, salah satunya merekam foto diri dari berbagai sudut serta data diri pelanggar.”kata Alfiadi.

Dijelaskan Alfiadi, Sipelada akan memberitahukan secara otomatis bagi Masyarakat yang telah melakukan pelanggaran lebih dari dua kali dan akan dikenakan sanksi pidana.

“Untuk itu kepada masyarakat Kota Padang supaya data diri kita tidak tercatat di aplikasi Sipelada, mari sama-sama kita disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.” Harap Alfiadi.

#Ria / hms

Baca juga : Kota Padang Jangan Parkir di Tempat Terlarang!

Tinggalkan Balasan