Muara Enim, SumbarliveTv — Pencurian Getah Karet, Adi Candra Harus Mendekam Di Tahanan. Pelaku Adi Candra (31) warga Desa Karang Mulya Kec. Lubai Ulu melakukan pencurian getah karet milik PTPN7 Beringin bersama dengan temannya H (32) warga Karang Sari Kec. Lubai ulu yang saat ini masih DPO.
Menurut keterang dari pelapor, Kejadian bermula pada hari kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira jam 23.00 wib, dimana saat itu pelapor bersama dengan Security lainnya sedang patroli rutin diareal inti PTPN7 Beringin , kemudian saat melintasi lokasi kejadian pelapor bersama rekannya melihat ada 2 (dua) orang laki -laki dengan menggunakan 2 (dua) buah cahaya lampu senter sedang menyadap karet dan mengambil getah karet didalam mangkok.
Setelah itu tim patroli PTPN7 Beringin langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut namun tim patroli berhasil menangkap 1 orang laki-laki yang diketahui bernama Adi Candra, sedangkan 1 orang temannya berhasil kabur. Lanjutnya
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi Melalu Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, SH MSi mengatakan pada hari Jumat tanggal 25 maret 2022 sekira pukul 15.15 kami mendapatkan laporan dari PTPN7 bahwa security mereka telah berhasil mengamankan pelaku pencurian getah karet milik PTPN7.
Setelah mendapatkan Laporan saya langsung memerintahkan kanit reskrim Polsek Rambang Lubai Bripka Dali Warsah bersama dengan tim untuk menuju lokasi. Lanjutnya
Setelah sampai di lokasi tim langsung mengamankan pelaku, beserta barang bukti 1 karung plastik warna putih berisi getah karet yang beratnya lk 70 kg, 1 buah ember cat warna putih, 1 buah pisau sadap berukuran panjang lk 30 Cm. sambungnya
Pelau dan barang bukti langsung dibawah Kepolsek Rambang Lubai guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, serta rekannya yang saat ini masih DPO akan terus kita lakukan pengejaran. tuturnya.
Yudi/hms