Enam orang penjual dan Penguna obat aborsi

Padang, Sumbarlivetv – Penangkapan terhadap penjual obat aborsi penjual obat tanpa resep dokter untuk aborsi berhasil diamankan oleh Tim Klewang Polresta Padang, Sumatera Barat Dan menangkap enam orang pelaku.

Dan dari enam pelaku ini ternyata ada 4 mahasiswa yang tidak mau disebutkan nama kampusnya, keempat mahasiswa tersebut berinisia, AHS, 20 tahun, NFZ, 20 tahun, FLS, 20 tahun, dan ASS, 25 tahun.
Sementara IFM, 50 tahun, SWS, 50, adalah otak pelaku penjual obat keras yang bisa buat keguguran kandungan.

Pelaku pengguna dan penjual obat keras ini ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat, dan dilakukan pengembangan terhadap penjual obat tersebut, jelas kapolres Padang, Kombes Pol. Imran Amir yang didampingi oleh kasad Reskrim Kompol Rico Fernanda, saat jumpa pers di Lobi Polresta Padang, Senin 15/02/21.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

Setelah mendapatkan informas, penangkapan terhadap penjual obat aborsi tim reserse kelelawar langsung berangkat ke tkp mencoba memancing, ternyata pelaku memang menjual menjual obat terlarang.

Sejak 2018 pelaku menjual obat keras ini dan langganannya berasal dari mahasiswa dan anak malam, sedangkan untuk harga obat bervariasi tergantung dari usia kandungan, beber Imran Amir.

Baca juga : Pencuri Toko Upik Berhasil Ditangkap Polresta Padang

Lebih lanjut dikatakan Imran, penangkapan terhadap penjual obat aborsi adalah sepasang suami istri yang bertempat di toko obat Ganting Parak Gadang, didapati menjual obat keras tanpa resep dokter yang bertujuan untuk menggugurkan kandungan tanpa nikah.

Selain sudah menangkap pelaku, kami juga sudah mengamankan obat-obat keras tersebut sebagai barang bukti, ” ujarnya.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Atas perbuatannya tersangka dikenakan undang-undang kesehatan, dengan KUHP pidana pasal 164 juto pasal 166,167.Undan – undang No.36 tahun2009 ancaman 15 tahun penjara, (bunga).

Tinggalkan Balasan