Sumbar, Sumbarlivetv – Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumatera Barat (Sumbar) meluncurkan call center pelayanan administrasi (Yanmin). Call center Yanmin ini berguna untuk memudahkan layanan dalam pengurusan surat tanda terima pemberitahuan (STTP), salah satunya kampanye partai politik.

Plt. Kasiyanmin Ditintelkam Polda Sumbar, Iptu Anthon mengatakan, dengan adanya call center Yanmin dapat menghemat waktu dan jarak partai politik atau tim kampanye dalam mengurus STTP Kampanye.

Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu akan segera dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Call center Yanmin ini dapat dihubungi melalui pesan WhatsAap ke nomor 0822-4633-3001,” kata Anthon, Senin (20/11/2023).

Call center Yanmin ini sebelumnya juga telah diperkenalkan dan disosialisasikan Ditintelkam Polda Sumbar dalam kegiatan rapat koordinasi kampanye, dan kampanye dan bimbing teknis sistem informasi kampanye & dana kampanye (SIKADEKA) dengan partai politik dan calon perseorangan DPD.

Baca juga :  Kasat Reskrim Polres Solsel Ditembak, Ini kata Kabid Humas Polda Sumbar

Rapat koordinasi ini dilaksanakan bersama KPU Sumbar yang diikuti LO dan operator partai politik serta calon anggota DPD.

Ia menjelaskan langkah-langkah pengurusan STTP kampanye melalui call center Yanmin. Pertama menambahkan nomor telepon 0822-4633-3001 di aplikasi WhatsAap.

“Kemudian melakukan chat dengan call center. Nanti akan dibalas secara otomatis dan diberikan informasi pengurusan tentang apa,” jelasnya.

Informasi pengurusan itu terdiri dari yang pertama Pelayanan SKCK, kedua Pelayanan Izin Keramaian, ketiga Pelayanan STTP Kampanye, dan lainya. Jika ingin mengunakan pelayanan STTP Kampanye, pemohon tinggal balas pesan dengan mengetik angka 3.

Menurut Anthon, mesin penjawab call center akan otomatis membalas dan meminta semua permintaan data persyaratan STTP Kampanye.

Baca juga :  Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers

“Pemohon selanjutanya mengirimkan berkas persyaratan dengan format PDF. Jika persyaratan dinyatakan lengkap melalui verifikasi, akan diproses secepatnya,” imbuhnya.

Setelah diverifikasi dan diproses, Ditintelkam Polda akan memberikan bukti penerimaan berkas pemberitahuan kampanye kepada pemohon.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, mengapresiasi dengan hadirnya call center Yanmin.

“Bagi KPU itu sangat membantu proses pelayanan terhadap partai politik. Karena apa? Karena memang ketika misalnya partai politik mau membuat STTP itu tinggal melalui akses ke nomor WhatsAap yang telah tersedia,” ujar Jons.

Dengan mengakses nomor yang telah tertera, lanjut Jons, otomatis layanan ini meminta partai politik untuk memenuhi persyaratan yang hanya dikirim melalui via WhatsAap.

Baca juga :  Kasus Penembakan di Solok Selatan, Kabid Humas : Tersangka Saat ini dalam Kondisi Sehat dan Baik-Baik Saja

“Kemudian, partai memenuhi dan itu akan sangat mempermudah pengurusan STTP. Dan bagi KPU karena memang ada pasal yang mengharuskan partai politik mengurus STTP jadi ini sangat membantu,” pungkasnya.(bunga/ Hms)

Tinggalkan Balasan