CURUP, SumbarliveTV – Polres Rejang Lebong Terbitkan Dua DPO Kasus Senpi Rakitan.  Kepolisian Resor Rejang Lebong dalam hal in Polsek Padang Ulak Tanding mengeluarkan “Daftar Pencarian Orang” pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan dan keterangan palsu. Kedua orang tersebut ialah Perliansyah (32) dan Sudirman (25) petani Desa Bukit Batu, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong.

“Bagi Yang Mengetahui atau Melihat Keberadaan Pelaku, Dimohon Untuk Menghubungi Call Centre Polri Di 110 atau Lapor Kapolres di 0812-7671-9996 atau Polsek PUT 0813-7519-7888/0812-6528-309,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Sabtu (28/05/2022).

Adapun ciri-ciri fisik Perliansyah alias perli memiliki rambut panjang ikal belah tengah, warna kulit sawo matang, bentuk badan kurus, tinggi badan 163 cm, bermata bulat dan berkumis tipis.

Sementara Sudirman atau dikenal Sudir memiliki ciri rambut panjang dan ikal belah pinggir, arna kulit awo matang, bentuk badan kurus, tinggi badan 160 cm, mata bulat dan muka ada bekas bopeng jerawat.

Informasi DPO ini telah disebarkan secara luas, mulai dari media cetak dan elektronik hingga ke akun-akun media sosial resmi kepolisian.

Devi/hms

Tinggalkan Balasan