Padang, Sumbarlivetv – Polresta Padang beserta jajarannya berhasil menangkap Para pelaku penganiayaan yang berujung kematian yang dilakukan secara bersama-sama terhadap DA (28) seorang sopir angkot di Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, peristiwa Penganiayaan ini terjadi pada hari kamis, 21/4/22 sekira pukul 19.30 wib dan korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung pada hari Jumat, 21/4/22 pukul 6.30 Wib

Ada lima orang pelaku yang terlibat dalam Kasus tersebut iantaranya berinisial RH 25 tahun, RG 30 tahun, ZH 47 tahun, FJ 20 tahun, dan EF 26 tahun. Kata Imran

Penganiayaan ini berawal karena ada nya unsur sakit hati RH dengan korban, karena sudah menuduh RH mengambil handphone milik keluarganya, kata Imran Amir saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Selasa (26/4/2022).

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Usai dianiaya, korban berinisial DA (28) didapati  tergantung di pohon rambutan di Kayu Bajak, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa Satu helai baju kemeja dengan motif bunga bunga, satu helai celana panjang jean warna biru ada bercak darah, dan buah ikat pinggang warna coklat terbuat dari kain, jelas

Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni pasal 170 Jo 351 K.U.H. Pidana ( bunga)

Tinggalkan Balasan