Padang, Sumbarlivetv – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Pemuda Mahasiswa Sumatera Barat (Aspemabar) melakukan unjuk rasa didepan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Jum’at (3/12/’21).
Hal ini dilakukan terkait dengan maraknya Angkutan Barang Mobil Overload dan Overdimensi (ODOL) yang tidak mentaati aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta PP No. 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.
Dimana mengakibatkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan mobil angkutan ODOL tersebut seperti Infrastruktur jalan cepat rusak sehingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, laju kendaraan lain menjadi lambat karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang Overload/ Overdimension (ODOL), waktu tempuh perjalanan menjadi lama, boros bahan bakar minyak (BBM).
Sehingga sangat berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas dijalan dan berpengaruh secara teknis akibat ODOL yang berakhir dengan insident fatal seperti Underspeed, pecah ban, maupun rem blong.
Untuk itulah kami berada disini, karena kami menilai Pemerintah terkait kurang maksimal dalam menangani permasalahan ODOL ini. yang mana mengakibatkan kerugian nyata bagi masyarakat. Terang Ketua
Kami menyampaikan Tuntutan kami sebagai berikut :
- Meminta Kadishub Provinsi Sumbar beserta jajarannya untuk menerapkan UU No. 22 Tahun 2009
Meminta Kadishub Sumbar beserta jajarannya menindak tegas pelaku ODOL
Meminta Kadishub mengundurkan diri dari jabatannya, jika tidak bisa menertibkan permasalahan ODOL berdasarkan regulasi yang ada. Jelasnya.
Saat dikofirnasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Heri mengatakan ” kita sangat berterima kasih dan mengapresiasi Adik-adik Mahasiswa Pemuda Sumatera Barat (ASPEMABAR). Atas kepedulian dan loyalitasnya terhadap permasalahan ODOL ini. Kita butuh sokongan dari mereka – mereka inilah, karena secara Nasional baru ini Mahasiswa yang turun memberikan suara tentang ODOL ini”. Jelas Heri
Dikatakan Heri, Inilah yang menjadi tugas pokok Pemerintah dan tugas kita. Karena kita sudah ada kewenangan masing – masing, Untuk pengawasan angkutan barang ini adanya atau kewenangan di IPTD atau Pusat. Dishub tidak ada kewenangan lagi, karena tidak memiliki jembatan timbangan ataupun kir. Akan tetapi adek- adek Mahasiswa ini datang kesini, karena kita bagian dari Pemerintahan ya kita Tampung Aspirasi mereka. Terangnya
Nanti kita akan memberitahukan kepada IPTD agar lebih tegas dalam melakukan penindakkan yang melanggar aturan dijembatan timbangan, di cek dimensi kendaraannya, muatannya, kemudian kirnya jika ada lakukan pelanggaran langsung ditindak.
Kita akan tindak lanjuti Aspirasi dan tuntutan dari Mahasiswa tersebut dengan melakukan Razia sebelum tanggal 20/12/’21. Bertempat diserungan, tanah datar dan lima puluh kota. Sekaligus kita untuk antisipasi Nataru ( Natal Dan Tahun Baru). Yang akan kita cek itu adalah angkutan umum yang membawa penumpang. Seperti mengcek kelayakannya, kir ada dilakukan tidak, ada di urus izin trayeknya apa tidak, dan kendaraan tersebut layak atau tidak. Jika tidak ‘akan kita tilang suruh dia kir dulu. karena hanya itu kewenangan kita sampai diterminal saja, tidak boleh dijalan. Ucap Heri
Tetapi kalau kita lakukan razia gabungan baru bisa kita laksanakan. Sedangkan untuk angkutan barang ini adanya di iptd, kita akan minta pengawasan terhadap kendaraan yang nakal- nakal tersebut sesuai dengan aspirasi mahasiswa tadi. Timbangan harus lebih dimaksimalkan kinerjanya.
Kita himbau pada intitusi terkait dengan ODOL ini agar tingkatkan penegakkan aturan dijembatan timbang. Jangan ada toleransi terhadap pelanggar aturan. Jika salah harus ditindak dan kepada pengusaha kita minta taati aturan, seperti muatan kendaraan yang sesuai dengan semestinya, juga dimensi kendaraannya dijaga.
Jika kendaraan sering melakukan pelanggaran, muatan berlebih , melanggar dimensi kendaraan itu akan membuat kendaraan tidak stabil, ban saja itu tidak akan kuat menahan beban yang berlebih dan kendaraan akan cepat rusaknya begitu juga dengan jalan akan cepat hancur, sementara yang memakai jalan tersebut bukan kendaraan itu saja, tetapi ada kendaraan lainnya ataupun masyarakat banyak yang menggunakan jalan tersebut. Terang Kadis Dishub ( bunga)