Pesisir Selatan Sumbarlivetv – Kamis 12 November 2020 pukul 09.00 Wib bertempat di Mapolres Pesisir Selatan dilaksanakan Kegiatan Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Pembunuhan terhadap korban SA (16 tahun) atas nama Tersangka dan Tersangka RY (30 tahun) paman korban serta EY ( 39 tahun) bibi korban.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan juga ikut dalam kegiatan Rekonstruksi terdiri dari Bp. Hafiz Kurniawan, SH (Kasi Pidum) Jaksa Reni Herman, SH (Jaksa Fungsional)
Tindak Pidana Pembunuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 05 November 2020 bertempat di Kampung Pasir Harapan Kenagarian Sungai Tunuh Barat Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan.
Bahwa mengingat situasi keamanan dan untuk kelancaran kegiatan rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Pesisir Selatan.
Dalam kegiatan Rekonstruksi dilaksanakan dalam 30 adegan dan dilakukan oleh Kedua Tersangka dengan lancar
Diadakannya rekonstruksi untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya.
#Jeffri / hms
Baca juga : Razia Kepatuhan Protkes di Cafe Kawasan Mandeh