RIAU, Sumbarlivetv.com — Respon Keresahan Masyarakat, Polsek Kuantan Mudik Razia Warung Remang Remang. Terkait masalah warung remang-remang semakin hari semakin meresahkan masyarakat. Untuk mengatasinya, pihak penegak hukum memberikan respon positif. Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, langsung melakukan tindakan penertiban Di Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Kamis Malam (3/11/2022) sekira pukul 22.00 Wib.

Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Kuantan Mudik langsung turun melakukan penertiban melalui kegiatan razia Penindakan Multi Sasaran (PMS), dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, S.H didampingi 6 Personil Polsek Kuantan Mudik

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, S.H menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan bentuk tindaklanjut dari laporan keresahan masyarakat terhadap keberadaan warung remang-remang tersebut.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

“Dalam melakukan penertiban warung remang-remang, langkah pertama yang kami lakukan adalah pemeriksaan identitas diri pemilik, pekerja dan pengunjung untuk kemudian dilakukan pendataan dengan baik. Kemudian, kepada pemilik warung, membuat surat pernyataan dengan perjanjian agar memberikan penerangan yang cukup dan tidak memutar atau menghidupkan musik dengan suara terlalu keras” jelas IPTU ferry.

Ia juga menghimbau agar Pemilik kafe tersebut tidak menjual miras dan membatasi jam beroperasional.

“Seandainya tidak mengindahkan surat pernyataan dan perjanjian, maka dengan tegas akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU ferry.

Rajo Bungsu/hms

Tinggalkan Balasan