Labuhanbatu, Sumbarlivetv.com — SAT NARKONA POLRES LABUHANBATU gagalkan transaksi jual beli narkotika jenis sabu . Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. selasa (14/03/2023)
Pelaku penjual sabu inisial BMS,44 Thn, Wiraswasta, warga Jln Kebun Sayur Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.
Berdasarkan Informasi dari Masyarakat bahwa pada hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2023 sekira Pukul 20.30 Wib di Jln Kebun Sayur Sigambal Kec Bilah Hulu Kab Labuhanbatu sering di jadikan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan under cover buy ke lokasi yang di maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dan pada saat hendak transaksi di pinggir Jln Kebun sayur sigambal Kec Bilah Hulu Kab Labuhanbatu terhadap terduga pelaku BMS langsung menyerahkan 1 ( satu ) bungkus plastik klip kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya kepada petugas yang melakukan under cover buy.
Kemudian team langsung mengamankan terduga pelaku BMS di Pinggir Jln Kebun Sayur , Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu dan Team melakukan penggeledahan di saku celana sebelah kanannya dan di temukan 1 (satu) bungkus pack plastik kosong, setelah di buka di dalam bungkus plastik pack kosong tersebut di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang di duga narkotika jenis sabu dan di temukan 1 (satu) buah Hand phone merek readmi berwarna silver yang di temukan dari tangan kiri nya dari saku celana sebelah kirinya di temukan uang sebesar Rp 25.000 ( dua puluh lima ribu rupiah ) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha mio soul berwarna hitam tanpa plat yang di gunakannya untuk ke tempat tersebut.
Selanjut nya Team menginterogasi tentang kebenaran dan dari mana di dapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dan pelaku BMS mengakui benar bahwasanya sabu jenis narkotika tersebut benar milik nya yang di peroleh dari seseorang yang inisial dari J. Yang beralamat di Kampung Sawah Sigambal.
Kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Inisial J. namun tidak berada di tempat.
Selanjutnya team membawa pelaku BMS dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres labuhanbatu guna untuk Proses hukum lebih lanjut.
Pelaku BMS melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .
(humas)