PADANG, SumbarliveTV — Satpol PP Padang Memberi Teguran Pada Dua Lapak PKL yang Memakai Fasilitas Umum. Dua Lapak PKl yang memakai Fasilitas umum di Jalan Jend. A Yani, ditegur Satpol PP Padang, selasa (26/4/2022).

PKL yang ditegur telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Peneguran tersebut dilakukan, karena PKL sengaja meninggalkan lapak miliknya diatas trotoar usai berjualan, selain melakukan peneguran, personil yang dikomandoi Kabid Tibum dan Tranmas, Edrian Edward, membantu memindahkan gerobak milik pedagang tersebut ke lokasi yang lebih aman.

“memang benar, saat melakukan Patroli wilayah, kita mendapati bahwa ada gerobak PKL yang sengaja ditinggal Pemilik diatas Fasilitas Umum, kita juga membantu memindahkan gerobak tersebut ketempat yang lebih aman” ujar Edrian Edward.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Edrian Edward menambahkan, untuk Pedagang Kali Lima tidak boleh berjualan diatas Fasilitas Umum, apalagi harus meninggalkan barang dagangannya diatas Fasum.

“kita himbau kepada PKL, agar berjualan ditempat yang semestinya, jangan berjualan diatas fasum, apalagi ini di jalan utama Kota Padang, selain merampas hak pejalan kaki, tentu akan membuat kota kita menjadi semrawut”, Tambah Edrian.

Edrian berharap, agar para pedagang tetap mematuhi aturan yang ada, supaya terciptanya kenyamanan bagi masyarakat Kota Padang.

“kita sangat berharap kepada Pedagang kaki lima, mari patuhi aturan yang ada demi Kota Padang, Aman, rapi dan tertata, sehingga membuat nyaman siapapun yang mengunjungi kota Padang ini,” harap Edrian.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

Rajo Bungsu/hms

Tinggalkan Balasan