PADANG Sumbarlivetv – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Bidang Perlindungan Masyarakat (linmas) kembali diturunkan ke perempatan lampu merah dan (U-Turn) guna memantau dan melakukan pengawasan terhadap anjal, gepeng, “Pak Ogah”, dan pengemis di Kota Padang.
“Anjal, gepeng, “pak ogah” dan pengemis yang berada di perempatan lampu merah Kota Padang maupun yang ada di (U-Turn) jelas melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat”.ucap Alfiadi Rabu (17/6/2020).
Kasat Pol PP Padang Alfiadi menjelaskan semenjak bulan Ramdhan hingga hari ini anggotanya sudah menertibkan lebih kurang sebanyak 45 orang anjal, gepeng, pengemis yang berada di perempatan lampu merah dan “pak Ogah” yang bekerja mengatur pengendara untuk berbalik arah (U-Turn).
“Hari ini kita tertibkan lagi sebanyak empat orang anjal di Simpang Balai Baru Kecamatan Kuranji dan seperti biasa semua langsung kita serahkan ke Dinas Sosial Kota Padang untuk di lakukan pembinaan,” kata Kasat Pol PP Padang Alfiadi.
Selain itu, Alfiadi juga berharap peran dan kerja sama seluruh masyarakat Kota Padang, agar betul-betul bijak dalam memberi.
“Jangan dengan niat baik dan rasa iba kita, sampai disalah artikan oleh mereka yang membutuhkan, dan menjadikan meminta-minta sebagai pekerjaan yang mengakibatkan terganggunya orang banyak, serta bisa berdampak buruk terhadap mereka. Mari bersama kita hentikan memberi diperempatan lampu merah”himbaunya
Selain menjaga Trantibum di Perempatan Lampu Merah, Satpol PP Kota Padang juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Protokol Covid-19. guna mendukung Peraturan Wali Kota Padang (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru di masa Pandemi.
#hms